Pendapatan PGN Akan Naik
Senin, 9 Agustus 2004 16:07 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Senin, 9 Agustus 2004 16:07 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Mantan Dirut PGN Gigih Prakoso Meninggal
12 Juni 2022
Gigih merupakan Direktur Utama PGN pada periode 2018-2020.
Simak Jadwal Bagi-bagi Dividen PGN Rp 3,01 T, Setara Rp 124,42 Per Saham
31 Mei 2022
PGN, subholding gas Pertamina akan membagikan dividen Rp3,01 triliun pada 29 Juni 2022.
Komut PGN Arcandra: Gas untuk Masa Transisi Energi, Lebih Bersih dari Batu Bara
12 Januari 2022
Kendati gas tidak sepenuhnya bersih karena berbasis fosil, Komut PGN Arcandra menilai sumber energi itu bisa digunakan di masa transisi
PGN Raup Laba Rp 870 Miliar di Triwulan I 2021
4 Mei 2021
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN berhasil meraih laba Rp 870 Miliar pada Triwulan pertama tahun ini.
Terbebani Selisih Kurs, PGN Bukukan Pendapatan Rp 25,4 T
20 Agustus 2019
Dari total pendapatan itu, PGN yang berkode emiten PGAS ini mampu meraup laba operasi sebesar US$ 252,03 juta.
PGN Targetkan Penjualan dan Transmisi Gas Naik pada 2019
22 Januari 2019
PGN menargetkan penjualan dan transmisi gas bisa meningkat di tahun 2019.
Gigih Prakoso Resmi Menjabat Direktur Utama PGN
10 September 2018
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PGN Tbk memutuskan untuk mengangkat Gigih Prakoso Soewarto menjadi Direktur Utama,
Seusai Magrib, Pipa Gas Bocor Lagi di Depan Kantor BNN
14 Maret 2018
Sebelumnya, pipa gas bocor setelah terkena mata bor proyek LRT di depan gedung BNN.
Pipa Gas Kena Bor Proyek LRT, Ini Kata PGN
13 Maret 2018
PT PGN menurunkan tim cepat tanggap pascabocornya pipa gas di Cawang yang terkena mata bor proyek LRT. Sebelumnya pipa gas PGN juga terkena LRT.
Kalah Melawan PGN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kasasi
2 Februari 2018
Menurut dia, hakim menilai perjanjian jual-beli gas tidak diurus Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU berbeda soal ini.