Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keputusan Pertamina Menaikkan Harga Elpiji Dinilai Arogan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Pertamina menaikkan harga Elpiji atau LPG (Liquid Petroleum Gas) pada 13 Desember lalu dinilai sebagai tindakan arogan. Pasalnya, gugatan class action yang dilakukan Komite Aksi Penolakan Kenaikan Harga LPG (KAPAK LPG) terhadap keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji pada 2 November 2002 masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. “Ini merupakan pemerkosaan terhadap hak konsumen,” kata koordinator gugatan class action Lies Sugeng kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jakarta, Senin sore (16/12). KAPAK LPG didukung oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, antara lain YLKI dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada tanggal 2 November 2000, Pertamina menaikkan harga elpiji dari Rp 1500 per kilogram menjadi Rp 2100 per kilogram. Atas kebijakan ini, KAPAK LPG mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina. Pasalnya, kenaikan harga tersebut dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KAPAK LPG menang. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut majelis, perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas putusan ini, KAPAK mengajukan kasasi. Setahun kemudian, Pertamina kembali mengumumkan kenaikan harga elpiji menjadi Rp 2400 per kilogram. Pada 13 Desember kemarin, Pertamina menetapkan harga elpiji menjadi Rp 2700 per kilogramnya. Perusahaan yang memonopoli produksi elpiji di Indonesia ini beralasan, dengan harga yang ada saat ini, tahun 2001 lalu Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 900 miliar. Selain itu, Pertamina juga beralasan, dengan tingkat harga yang ditetapkan kemarin pun, tetap masih berada di bawah harga elpiji di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Timor Lorosae. Namun menurut Sudaryatmo, salah satu pengacara YLKI, alasan Pertamina ini masih perlu dikaji lebih jauh. Soal pengakuan kerugian yang diderita Pertamina misalnya, harus diverifikasi oleh lembaga lain. “Pernyataan merugi ini seharusnya dikeluarkan oleh lembaga lain, bukan oleh Pertamina yang jelas memiliki kepentingan di situ,” katanya. Selain itu, tambah Sudaryatmo, pengakuan kerugian itu juga harus disertai dengan data-data biaya yang dikeluarkan dalam seluruh proses produksi elpiji. Sehingga jelas, apakah kerugian ini lebih disebabkan oleh faktor internal Pertamina atau faktor di luar perusahaan tersebut. “Kalau persoalannya adalah inefisiensi di tubuh Pertamina, jelas tidak fair kalau biaya tambahan itu terus dibebankan pada konsumen,” katanya. Mengenai tingkat harga elpiji di Indonesia yang dianggap masih lebih murah dibanding beberapa negara lain, kata Sudaryatmo, perlu diperbandingkan struktur ongkos masing-masing negara. Sehingga akan kelihatan, mana ongkos-ongkos yang lebih mahal dibandingkan negara lain. Pada kesempatan itu, Sudaryatmo juga mengkritik kebijakan penetapan harga yang selama ini dilakukan oleh Pertamina. Sebagai perusahaan yang memonopoli sumber daya alam yang jumlahnya terbatas dan tidak bisa diperbarui, seharusnya kebijakan penetapan harga elpiji dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik. Yaitu tidak hanya mencerminkan kepentingan produsen tapi juga harus menampung kepentingan publik sebagai konsumen. “Harus dilihat kemauan dan kemampuan konsumen untuk membayar (willingness and ability to pay),” jelasnya. Untuk itulah riset terhadap kondisi ekonomi rumah tangga berkaitan dengan konsumsi elpiji diperlukan. Sudaryatmo mengakui, mungkin elpiji lebih banyak dikonsumsi oleh lapisan ekonomi menengah atas yang mampu membayar berapapun harga elpiji. “Tapi masalahnya adalah mekanisme penetapan harga ini yang tidak terbuka,” katanya. Oleh karena itu, dengan tetap menghormati proses hukum terhadap gugatan terdahulu, KAPAK LPG mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan baru terhadap Pertamina. (Sapto Pradityo – TNR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


HKBN 2024 Melakukan Penanaman 100 Pohon Cemara Laut

3 menit lalu

HKBN 2024 Melakukan Penanaman 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

3 menit lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus

4 menit lalu

Ilustrasi Qualcomm Snapdragon X Elite. (Qualcomm)
Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus

Qualcomm merilis chip terbaru mereka bernama Snapdragon X Plus untuk performa di laptop dengan dukungan kecanggihan AI


HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana

5 menit lalu

HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan atau korban bencana


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

6 menit lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

10 menit lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

20 menit lalu

Ekspresi dari penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Sutaryadi usai menepis penalti dari pesepak bola Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

Aksi joget-joget Ernando Ari pada laga perempat final Piala Asia U-23 dianggap sebagai ejekan terhadap Lee Kang Hee.


Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

23 menit lalu

Film Monster. Dok. Netflix
Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

Film Indonesia bergenre thriller Monster arahan sutradara Rako Prijanto dengan penulis naskah Alim Sudio akan tayang di Netflix pada 16 Mei 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

26 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

31 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri) menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.