Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keputusan Pertamina Menaikkan Harga Elpiji Dinilai Arogan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Pertamina menaikkan harga Elpiji atau LPG (Liquid Petroleum Gas) pada 13 Desember lalu dinilai sebagai tindakan arogan. Pasalnya, gugatan class action yang dilakukan Komite Aksi Penolakan Kenaikan Harga LPG (KAPAK LPG) terhadap keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji pada 2 November 2002 masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. “Ini merupakan pemerkosaan terhadap hak konsumen,” kata koordinator gugatan class action Lies Sugeng kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jakarta, Senin sore (16/12). KAPAK LPG didukung oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, antara lain YLKI dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada tanggal 2 November 2000, Pertamina menaikkan harga elpiji dari Rp 1500 per kilogram menjadi Rp 2100 per kilogram. Atas kebijakan ini, KAPAK LPG mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina. Pasalnya, kenaikan harga tersebut dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KAPAK LPG menang. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut majelis, perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas putusan ini, KAPAK mengajukan kasasi. Setahun kemudian, Pertamina kembali mengumumkan kenaikan harga elpiji menjadi Rp 2400 per kilogram. Pada 13 Desember kemarin, Pertamina menetapkan harga elpiji menjadi Rp 2700 per kilogramnya. Perusahaan yang memonopoli produksi elpiji di Indonesia ini beralasan, dengan harga yang ada saat ini, tahun 2001 lalu Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 900 miliar. Selain itu, Pertamina juga beralasan, dengan tingkat harga yang ditetapkan kemarin pun, tetap masih berada di bawah harga elpiji di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Timor Lorosae. Namun menurut Sudaryatmo, salah satu pengacara YLKI, alasan Pertamina ini masih perlu dikaji lebih jauh. Soal pengakuan kerugian yang diderita Pertamina misalnya, harus diverifikasi oleh lembaga lain. “Pernyataan merugi ini seharusnya dikeluarkan oleh lembaga lain, bukan oleh Pertamina yang jelas memiliki kepentingan di situ,” katanya. Selain itu, tambah Sudaryatmo, pengakuan kerugian itu juga harus disertai dengan data-data biaya yang dikeluarkan dalam seluruh proses produksi elpiji. Sehingga jelas, apakah kerugian ini lebih disebabkan oleh faktor internal Pertamina atau faktor di luar perusahaan tersebut. “Kalau persoalannya adalah inefisiensi di tubuh Pertamina, jelas tidak fair kalau biaya tambahan itu terus dibebankan pada konsumen,” katanya. Mengenai tingkat harga elpiji di Indonesia yang dianggap masih lebih murah dibanding beberapa negara lain, kata Sudaryatmo, perlu diperbandingkan struktur ongkos masing-masing negara. Sehingga akan kelihatan, mana ongkos-ongkos yang lebih mahal dibandingkan negara lain. Pada kesempatan itu, Sudaryatmo juga mengkritik kebijakan penetapan harga yang selama ini dilakukan oleh Pertamina. Sebagai perusahaan yang memonopoli sumber daya alam yang jumlahnya terbatas dan tidak bisa diperbarui, seharusnya kebijakan penetapan harga elpiji dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik. Yaitu tidak hanya mencerminkan kepentingan produsen tapi juga harus menampung kepentingan publik sebagai konsumen. “Harus dilihat kemauan dan kemampuan konsumen untuk membayar (willingness and ability to pay),” jelasnya. Untuk itulah riset terhadap kondisi ekonomi rumah tangga berkaitan dengan konsumsi elpiji diperlukan. Sudaryatmo mengakui, mungkin elpiji lebih banyak dikonsumsi oleh lapisan ekonomi menengah atas yang mampu membayar berapapun harga elpiji. “Tapi masalahnya adalah mekanisme penetapan harga ini yang tidak terbuka,” katanya. Oleh karena itu, dengan tetap menghormati proses hukum terhadap gugatan terdahulu, KAPAK LPG mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan baru terhadap Pertamina. (Sapto Pradityo – TNR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

6 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

8 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

8 menit lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

14 menit lalu

Kelompok lansia melakukan gerakan senam ringan pada peluncuran Gerakan Senam Sehat (GSS) Lansia di Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Ahmad Faishal)
Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.


Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

21 menit lalu

Berbagai atraksi yang dilakukan di atas atap Optus Stadium Perth Australia Barat, Jumat 26 April 2024. (Dok. the ozone)
Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

Optus Stadium Perth, Australia menawarkan atraksi yang cukup ekstrem, melangkah di atas atap stadium dengan ketinggian 42 meter di atas permukaan tanah.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

22 menit lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

28 menit lalu

Jakarta Lavani Allo Bank. (PBVSI/Proliga)
Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.


6 Tips Alami Memutihkan Gigi

30 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
6 Tips Alami Memutihkan Gigi

Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

32 menit lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

36 menit lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA