Awas, Kemplang Pajak Rp 100 Juta Bakal Dipenjara

Reporter

Jumat, 30 Januari 2015 15:07 WIB

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak terus memburu penunggak pajak kelas kakap yang tak beriktikad baik melunasi utangnya. "Kami memantau setiap penunggak pajak, terutama yang jumlah utangnya di atas Rp 100 juta," kata Direktur Pencegahan dan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2015. (Baca: Daftar Harta Sigit, Dirjen Pajak Pilihan Jokowi)

Penyanderaan atau gijzeling terhadap penunggak pajak kelas kakap itu dilakukan jika para wajib pajak tak kunjung melunasi utang mereka. Dirjen Pajak akan memberikan dua kali surat teguran, lalu surat paksa pelunasan pajak. Jika semua surat itu diabaikan wajib pajak, Dirjen Pajak akan mencegah mereka supaya tak kabur ke luar negeri. (Baca: Dirjen Pajak Baru Harus Dongkrak Kepatuhan WP)

"Kalau masih bandel juga, baru kami titipkan ke rumah tahanan," kata Dadang. Masa penahanan ini berlaku selama enam bulan, dan ditambah enam bulan lagi kalau wajib pajak tak membayar utangnya.

Hari ini, salah satu penunggak pajak berinisial SC, 61 tahun, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Dia diketahui menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar, dan sudah ditegur sejak 2005. Seharusnya, kata Dadang, ada satu wajib pajak kelas kakap lain yang ditahan hari ini. "Tapi dia keburu pergi ke luar negeri."

Andaikata penunggak pajak ini kooperatif, dia menambahkan, penahanan tidak perlu dilakukan. "Kalau telanjur ditahan, dan besoknya wajib pajak tersebut langsung melakukan pembayaran utang, dia bisa langsung dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya."

Penahanan atau penyanderaan wajib pajak di rumah tahanan atau LP ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi penunggak pajak. Setiap bulan, ujar Dadang, Dirjen Pajak akan menahan para penunggak yang jumlah utangnya di atas Rp 100 juta. "Ini juga jadi pesan buat masyarakat supaya mematuhi kewajiban sebagai pembayar pajak, karena pajak adalah sumber pendapatan negara terbesar."

Dirjen Pajak telah bekerja sama dengan Polri dan KPK serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memantau para penunggak pajak kelas kakap. Berikutnya, Dadang mengisyaratkan, tindakan tegas berupa penyanderaan penunggak pajak akan dilakukan.

PRAGA UTAMA

Terpopuler
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical












Advertising
Advertising










Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

15 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

19 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

28 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

29 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

29 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya