Pelaku Usaha Dukung Revisi Pungutan Industri

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 29 Desember 2014 04:22 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta: Pelaku usaha mendukung usulan Otoritas Jasa Keuangan mengenai amandemen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan industri keuangan. Pungutan yang ada saat ini dinilai tidak substansial. (Baca: Akses ke Lembaga Keuangan Minim, Ekonomi Terhambat )

"Kami menyambut baik rencana itu agar kondisi pasar modal lebih kondusif," kata Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia, Franky Welirang, Ahad 28 Desember 2014. Franky sendiri mengaku selama ini kurang setuju dengan adanya pungutan bulanan. "Kalau yang lainnya oke." (Baca: OJK: Keuangan Inklusif 100 Persen Butuh Waktu )

Senada dengan Franky, Sekretaris Jenderal AEI, Isakayoga juga mengatakan hal yang sama. Menurut Isakayoga, itu sesuai dengan yang selama ini diinginkan oleh asosiasi. Bahkan saat PP tersebut masih berupa draft, asosiasi sudah menyampaikan keberatan. Isakayoga menilai pungutan industri belum saatnya diterapkan di Indonesia karena menjadi beban bagi emiten. (Baca: Minim, Rakyat Terhubung Industri Keuangan Formal)

Pungutan yang diterapkan oleh OJK juga dianggap tidak sesuai karena semua emiten, termasuk non-keuangan dikenai pungutan. Dalih OJK yang menyatakan bahwa pungutan untuk biaya operasional juga dianggap lemah. Sebagai lembaga negara, biaya operasional OJK seharusnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan pungutan industri. (Baca: OJK Luncurkan Layanan Jasa Keuangan untuk Nelayan )

Menurut Isakayoga, kewajiban finansial emiten seharunya cukup di pajak. Bahkan Isakayoga menilai pungutan OJK tidak disertai dengan tambahan layanan. "Biayanya tambah, tapi layanan tak ada bedanya dengan Bapepam LK," kata Isakayoa, yang berharap revisi itu tidak sekadar meninjau besaran pungutan namun juga substansinya.

Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan amandemen Peraturan Pemerintah tentang pungutan terhadap pelaku industri jasa keuangan. Usulan itu dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan.


FAIZ NASHRILLAH






Baca juga:
Ternyata Upah Buruh Bekasi Bukan yang Tertinggi
Malu Impor Beras Vietnam, Ini Langkah Jokowi
Jokowi Genjot Proyek Jembatan di Papua Rp 1,4 T
Enam Terduga ISIS Dijanjikan Gaji Rp 20 Juta
Kompilasi Foto di Facebook Bikin Pria Ini Menangis

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya