TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan telah mengerucutkan calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk. Juru bicara LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan, dari sebelas calon investor, sepuluh di antaranya telah menyampaikan dokumen penawaran awal (preliminary bid). (Baca: 10 Investor Ajukan Penawaran Awal Bank Mutiara)
“Berdasarkan penilaian, LPS kemudian menetapkan tujuh shortlisted bidders,” katanya dalam siaran pers, Jumat malam, 13 Juni 2014.
Ketujuh calon investor ini berhak mengikuti tahap uji tuntas. Pada tahap ini, shortlisted bidders akan melakukan penelitian lebih mendalam mengenai Bank Mutiara secara langsung pada ruang data di kantor bank yang dulu bernama Bank Century tersebut. Setelah itu para investor akan menyampaikan penawaran akhir.
”Dari tujuh itu, lima di antaranya perusahaan asing, dua dari Indonesia,” katanya. (Lihat pula: Rencana Beli Bank Mutiara, BRI dapat Lampu Hijau)
Harga jual Bank Mutiara awalnya ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun atau setara dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dikucurkan LPS. Namun, setelah lima tahun berselang, investor tak kunjung ada yang membeli.
Sesuai ketentuan undang-undang, apabila setelah lima tahun tidak ada yang membeli, Bank Mutiara bisa dijual di bawah harga penyelamatannya atau dengan harga penawaran terbaik. Proses penjualan bank dengan kode perdagangan saham BCIC ini mulai dilaksanakan pada kuartal I 2014. Adapun batas penjualan Bank Mutiara berakhir pada 21 November 2014.
ANANDA PUTRI
Berita utama
Dituding Sudi Minta Rumah ke SBY, JK Geram
Orang Istana Ini Bela Obor Rakyat
Pembuat Tabloid Obor Rakyat Siap Diperiksa Polisi
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaLPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?
12 Juli 2020
LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaBRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal
12 Juli 2020
Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.
Baca SelengkapnyaPenempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi
12 Juli 2020
Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.
Baca SelengkapnyaBos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit
11 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaKriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS
11 Juli 2020
LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.
Baca SelengkapnyaLPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu
10 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.
Baca SelengkapnyaLPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah
10 Juli 2020
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah
Baca SelengkapnyaLPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah
10 Juli 2020
LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.
Baca SelengkapnyaIsu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan
3 Juli 2020
Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Baca Selengkapnya