TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Direktur Hukum dan Kepatuhan PT Sun Life Asuransi, Rista Manurung, mengatakan industri asuransi di Indonesia dalam lima tahun terakhir ini mengalami pertumbuhan 20-30 persen per tahun. Angka pertumbuhan itu cukup signifikan, namun penetrasi pasar masih minim. “Penetrasi pasar asuransi masih di bawah 5 persen, masih banyak kesempatan untuk mengembangkan pasar,” katanya di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014.
Menurut dia, apa yang sudah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri asuransi sudah cukup bagus. Langkah OJK tentang kewajiban asuransi mikro, tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta proteksi nasabah diharapkan dapat membuat industri asuransi lebih dipercaya. Meski begitu, komplain terbanyak dalam industri ini menurut data OJK memang berasal dari nasabah. (baca juga: OJK Mencium Praktek Kartel Asuransi-Bank)
Untuk itu, saat ini yang dibutuhkan adalah kerja sama antara asuransi, bank, dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Adanya kerja sama tersebut, kata Rista, akan menciptakan sebuah layanan satu atap (one stop service) yang berdampak kenyamanan nasabah.
Sinergi antara industri asuransi dan perbankan dapat dimanfaatkan dalam wujud cross selling data base dan berbagi teknologi informasi. Kerja sama tersebut, menurut Rista, sebenarnya secara tidak langsung sudah difasilitasi oleh OJK dengan pengawasan oleh satu badan tersendiri.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Dumolly Pardede, mengatakan adanya semacam jejaring non-perbankan (non-banking linkage) akan membuat asuransi semakin bisa dijangkau oleh semua pihak serta menghindari adanya praktek kartel. “Saya di OJK menggagas review, bank asuransi jangan jadi kartel dan menjadi penyekat antarkelompok,” katanya. (lihat juga:Awasi Bank, OJK Tetapkan Tiga Prioritas)
Selain itu, dengan adanya kerja sama, kata dia, daya saing asuransi dalam negeri akan semakin meningkat. Menurut Dumolly, Rp 11 triliun devisa negara terbuang untuk asuransi di luar negeri. Padahal 60 persen dari asuransi itu sebenarnya bukan tipe asuransi yang kompleks dan bisa ditahan. “Terkait adanya 600 pengaduan ke OJK terkait asuransi, saya kira itu masih wajar karena pemegang polis ada jutaan orang."
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler :
Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air?
SBY Resmikan Tiga Bandara di Kuala Namu
Kritik Habibie: Pemerintah Indonesia Bermental Dagang
Berita terkait
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaMengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
6 November 2023
Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaProgram Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya
3 Juli 2023
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.
Baca Selengkapnya