Kontribusi Pajak Barang Mewah Masih Kecil  

Reporter

Selasa, 25 Maret 2014 06:03 WIB

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui bahwa pemberlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tak terlalu berkontribusi atas nilai total penerimaan negara dari pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan pungutan tersebut lebih dilandasi alasan keadilan terhadap masyarakat pembayar pajak.

"Orang-orang yang menggunakan mobil mewah itu mesti besar pajaknya, supaya adil," ujar Fuad di Gedung Bank Rakyat Indonesia, Jakarta, Senin, 24 Maret 2014. Namun, dia mengakui belum dapat menghitung berapa potensi penerimaan negara yang bakal terdongkrak seiring dengan kenaikan PPnBM tersebut.

Mulai April 2014, pemerintah bakal menaikkan nilai pajak penjualan barang mewah sebagian kelompok kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen. Kendaraan bermotor yang terkena aturan ini adalah sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api berkapasitas mesin lebih dari 3.000 sentimeter kubik (cc), motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc, dan kendaraan roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. (baca:Baru 30 Persen Potensi Pajak yang Tergali)

Lebih jauh, Fuad menyatakan pihaknya tak hanya berharap pada kenaikan PPnBM sebagai pendorong penerimaan negara, tetapi juga pada upaya ekstensifikasi pajak. “Sehingga, banyak orang yang tidak dapat lagi lolos dari kewajiban membayar pajak,” tuturnya. Saat ini, baru 30-40 persen orang Indonesia atau sekitar 25 juta orang yang membayar pajak. (baca: April, Dealer Mulai Naikkan Harga Mobil Mewah)

Sejak awal tahun hingga 28 Februari 2014, tercatat nilai penerimaan pajak mencapai Rp 137,65 triliun atau sekitar 12,4 persen dari target yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 sebesar Rp 1.110 triliun. Adapun pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM pada periode tersebut mencapai Rp 58,05 triliun atau 11,78 persen dari target dalam anggaran pemerintah, yakni Rp 492,9 triliun.

Pengamat perpajakan dari Dany Darussalam Tax Center, Danny Darussalam, memperkirakan penerimaan pajak untuk tahun ini hanya mencapai 94,5 persen dari target. Hal itu antara lain karena perekonomian dunia melambat dan sektor andalan pajak, seperti pertambangan, belum pulih.

MAYA NAWANGWULAN | ANGGA SUKMA WIJAYA | FAIZ NASRILLAH

Berita Terkait
Baru 30 Persen Potensi Pajak yang Tergali

Pajak Naik, Bos Maicih Mikir Ulang Beli Lamborghini

April, Dealer Mulai Naikkan Harga Mobil Mewah

















Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

21 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

51 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

54 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

12 November 2023

Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya