Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023.
Dengan memadankan NIK-NPWP, seseorang dapat memastikan bahwa data pajaknya tercatat dengan benar dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login
Setelah berhasil login, masuk ke menu "Profil"
Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
Pada halaman menu "Profil" juga terdapat "Data Utama" dan kolom "NIK/NPWP" (16 digit). Memasukkan 16 digit NIK di kolom
Klik "Validasi" jika sudah selesai
Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
Jika data divalidasi, pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan akan ditampilkan
Kemudian klik "OK" pada notifikasi
Kemudian, pilih menu "Ubah Profil"
Setelah profil selesai dan diverifikasi, dapat masuk ke DJP Online dengan NIK yang telah diperbaharui.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta
1 hari lalu
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?
1 hari lalu
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?
Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram
1 hari lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun
2 hari lalu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?
2 hari lalu
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?
Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.