Tiga Alasan Penerimaan Pabean Meleset dari Target

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 07:29 WIB

Truk melewati alat scanning Gamma Ray Container Scanner di Terminal Jakarta International Container Terminal Tanjung Priok, Jakarta (8/9). Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mensosialisasikan alat pegawas kepabeanan terbaru yaitu Vehicle and Cargo Inspec

TEMPO.CO, Jakarta - Realisasi penerimaan negara dari bea masuk sepanjang 2014 belum mampu menembus target, hanya 84,5 persen dari proyeksi Rp 5,65 triliun. (Baca: Penerimaan Pabean Melenceng dari Target).

Menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Susiwijono Moegiarso, ada tiga penyebab rendahnya realisasi penerimaan pabean. "Sehingga kami harus melakukan kerja ekstra untuk mengejar target di akhir tahun," kata dia kepada Tempo, Senin, 24 Maret 2014.

Penyebab yang pertama, menurut Susi, adalah tujuh skema kerja sama perdagangan bebas (Free Trade Agreement/ FTA) yang disepakati Indonesia dan berlaku pada 2014. Ketujuh skema tersebut adalah Asean FTA, Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA), Asean-Australia dan New Zealand FTA, Asean-India Comprehensive Economic Cooperation Agreement (CECA), Asean-Jepang Consumer Electronics Association (CEA), Jepang-Indonesia Economic Partnership Agreements (IJEPA), Asean-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreements (CEPA) serta Asean-Cina FTA.

Seluruh skema tersebut, kata Susi, mengurangi nilai bea masuk yang seharusnya diterima negara. Sebab, masing-masing perjanjian mempersyaratkan keringanan bea masuk dalam jumlah tertentu di masing-masing negara. (Baca: Awal 2014, Ekspor CPO Turun 22 Persen).

Sejak 2013, sebanyak 41 persen dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) sudah menggunakan fasilitas FTA. Walhasil, kontribusi bea masuk berkurang 11,20 persen. "Karena tarif yang berlaku menjadi rata-rata 0,65 persen," ujarnya.

Faktor kedua adalah selisih kurs. Kurs rata-rata pembayaran pajak atau nilai dasar penghitungan bea masuk (NDBPM) sampai 28 Februari 2014 mencapai Rp 12.131,21 atau naik 24,80 persen (year-on-year). Pada periode yang sama 2013, nilainya mencapai Rp 9.720,45 dengan asumsi kurs Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 10.500 per dolar. Tarif efektif rata-rata pun turun dari 1,63 menjadi 1,26 persen.

Faktor ketiga yang menyebabkan penerimaan pabean tak sesuai target adalah kinerja petugas pabean dalam hal akurasi, klarifikasi barang, dan pemeriksaan fisik. (Baca: Kejar US$ 5 M, Pemerintah Genjot Dagang ke Turki).

MARIA YUNIAR




Berita Terpopuler
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Bagaimana Menemukan Kotak Hitam Pesawat MH370?
Cari MH370, Berapa Dana yang Dihabiskan Amerika?
Kotak Hitam Kunci Misteri Penerbangan MH370

Berita terkait

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

1 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

23 Maret 2020

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

Izin impor alat-alat medis untuk penanganan virus corona diproses satu pintu melalui BNPB.

Baca Selengkapnya

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

7 Desember 2019

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor dan wajib menaati aturan salah satunya dari bea cukai.

Baca Selengkapnya

Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

4 November 2019

Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

Pemerintah kini mengenakan bea masuk safeguard untuk impor aluminium foil.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

28 September 2019

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

iPhone 11 merupakan produk impor favorit yang paling banyak dititip beli lewat jasa jastiper.

Baca Selengkapnya

Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

27 September 2019

Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

Memesan barang dengan jasa titip lewat jastiper biasanya lebih murah karena mereka tak membayar bea masuk dan cukai sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya

Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

27 September 2019

Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

Sampai September 2019, aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil memergoki 422 jastiper yang melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya