Presiden Direktur PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla (kanan) didampingi Direktur Lucas Firman Djajanto disela pengumuman rencana penawaran saham PT Wismilak, di Jakarta, Senin (19/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Emiten produsen rokok, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menargetkan kapasitas produksi tahun ini mencapai 3,6 miliar batang. Sekretaris Perusahaan Wismilak Surjanto Yasaputra mengatakan produksi tahun ini akan didorong penambahan pada segmen sigaret kretek mesin (SKM) Mild. “Kapasitas produksi rokok perseroan tahun lalu sebanyak 3 miliar batang,” ujarnya di Jakarta, 20 Mei 2013.
Surjanto mengatakan kontribusi produksi rokok perseroan tahun lalu disumbang dari segmen SKM sebesar 80-83 persen dan segmen sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 15-17 persen. Untuk meningkatkan kapasitas produksi rokok, Wismilak akan menambah 2 jenis mesin produksi tahun ini. Yaitu 1 mesin akan didatangkan perseroan pada Juli atau Agustus. "Investasi perseroan untuk 1 mesin produksi rokok sebesar USD 4,5 juta" kata Surjanto menjelaskan.
Sedangkan untuk mesin produksi filter, Surjanto mengatakan perseroan sedang melakukan perhitungan untuk menambah berapa mesin. "Investasi untuk mesin produksi filter sekitar USD 1,5-2 juta per mesin" kata Surjanto.
Saat ini, Wismilak telah memiliki 4 mesin produksi rokok dan 4 mesin produksi filter. Surjanto mengatakan dana untuk investasi mesin berasal dari belanja modal perseroan tahun ini sebesar Rp 100 miliar. "Sampai kuartal 1 tahun ini, sudah terserap sekitar Rp 24 miliar untuk uang muka mesin produksi rokok" kata Surjanto.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.