TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Klaim dan Resolusi Bank-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Nurcahyo, mengatakan pihaknya berusaha menawarkan PT Bank Mutiara Tbk, eks Bank Century, hingga ke Jepang. Dia mengklaim ada tiga Bank Jepang yang berminat membeli Bank Mutiara. Peminat itu adalah ORIX Corporation, J Trust Co. Ltd, dan Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. "Sebelumnya kami menawarkan ke lima negara lain," ujarnya pada acara peresmian kios mikro Bank Mutiara Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2013.
Lima kota yang dikunjungi LPS sebelum Jepang adalah Sidney dan Melbourne di Australia, Beijing di Cina, serta Korea, Taiwan, dan Thailand. Bank Mutiara tidak ditawarkan ke Eropa karena Benua Biru itu sedang dilanda krisis keuangan.
Nurcahyo menegaskan kepemilikan 100 persen bisa diterapkan di Bank Mutiara. "Oleh satu perusahaan atau konsorsium," katanya. Terhadap investor asing, Nurcahyo menambahkan, juga dimungkinkan bisa menguasai 100 persen, meski konstitusi mengatur pembatasan kepemilikan asing. Batas waktu penawaran berakhir pada 15 Mei mendatang. Saham yang akan dilepas 100 persen, yaitu saham LPS sebesar 99,996 persen dan pemegang saham lama 0,004 persen.
Selain tiga investor Jepang itu, pejabat LPS mengklaim ada 40 investor yang berminat membeli. Nurcahyo enggan memerincikan investor mana saja. "Kami punya konsultan keuangan, yaitu Dana Reksa yang mengetahui berapa banyak tawaran yang masuk," katanya.
Bank Mutiara dijual dengan harga Rp 6,7 triliun. Harga ini sesuai dengan dana talangan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyehatkan Bank Century pada 2008. Sejak ditawarkan lima tahun silam, Bank Mutiara tak kunjung terjual. Penyebabnya, disebut-sebut karena bank itu masih dirundung persoalan politik seputar kebijakan dana talangan Bank Centruy.
RIZKI PUSPITA SARI | AKBAR
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaLPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?
12 Juli 2020
LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaBRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal
12 Juli 2020
Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.
Baca SelengkapnyaPenempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi
12 Juli 2020
Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.
Baca SelengkapnyaBos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit
11 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaKriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS
11 Juli 2020
LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.
Baca SelengkapnyaLPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu
10 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.
Baca SelengkapnyaLPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah
10 Juli 2020
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah
Baca SelengkapnyaLPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah
10 Juli 2020
LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.
Baca SelengkapnyaIsu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan
3 Juli 2020
Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Baca Selengkapnya