Undang-Undang Penataan Ruang Masih Diperlukan  

Reporter

Senin, 11 Februari 2013 19:48 WIB

TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menyatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang belum perlu direvisi. “Substansi undang-undang tersebut sudah mengatur penataan ruang yang bersifat lintas sektor dan lintas kawasan, sehingga belum butuh perbaikan,” ujarnya, Senin, 11 Februari 2013.

Hanya saja, kata Hermanto, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Penataan Ruang, masing-masing pemerintah daerah harus segera membentuk peraturan daerah. Selain itu, pemerintah daerah harus mempercepat pembuatan regulasi zonasi dan rencana detail tata ruang.

“Regulasi zonasi muaranya izin. Izin inilah kontrol agar pelaksanaan penataan ruang bisa dilakukan," kata dia. Menurut Hermanto, regulasi zonasi harus dipercepat sebagai peranti pengendalian.

Selain karena dinilai sudah bersifat menyeluruh, Undang-Undang Penataan Ruang dinilai lebih baik dalam pemberian sanksi daripada undang-undang penataan ruang sebelumnya. Hermanto mengatakan, undang-undang sebelumnya hanya bersifat imbauan. Sedangkan undang-undang saat ini sudah mengatur sanksi, baik yang bersifat administratif maupun pidana dan perdata.

RAFIKA AULIA

Berita terkait

Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

2 September 2022

Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

Anies Baswedan mengatakan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta akan disampaikan pekan depan

Baca Selengkapnya

Revisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru

27 Agustus 2019

Revisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru

Salah satu kawasan industri baru itu akan memasukkan konsep Segitiga Rebana (Kertajati-Patimban-Cirebon) yang digagas Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Ditegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat

10 Juli 2019

Ditegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menanggapi teguran Presiden Jokowi soal lambatnya proses pengurusan izin pengembangan hotel di Manado.

Baca Selengkapnya

Penetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami

27 Desember 2018

Penetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami

Pemerintah menyebutkan penetapan KEK Tanjung Lesung sudah mempertimbangkan berbagai risiko, di antaranya risiko bencana alam tsunami.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu

15 Oktober 2018

Sulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu

Memetakan daerah berpotensi gempa Palu dan tsunami, Sulawesi Tengah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Revisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja

23 Agustus 2018

Revisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja

Rancangan jalan tol dalam kota terusan jalan tol Soroja menuju Pusdai dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) Jawa Barat

Baca Selengkapnya

Jawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi

1 Agustus 2017

Jawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi

Pemerintah Jawa Barat menolak rencana detil tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Deddy Mizwar pertanyakan soal alih fungsi 6 ribu hektare lahan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

11 Juli 2017

Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

Kebijakan satu peta ini telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR  

7 April 2017

Dikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR  

Pemerintah Jawa Barat dikalahkan oleh pengembang kondotel Sahid Cleveland di PTUN.

Baca Selengkapnya

Pembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya

25 Juli 2016

Pembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya

Joan Clos bangga dengan keberhasilan Kota Surabaya memberikan
contoh sebuah kota yang ramah dan nyaman bagi warganya.

Baca Selengkapnya