TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan akan menelusuri perubahan rencana detail tata ruang atau RDTR Kota Bandung. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung memenangkan guguatan PT Tri Kurnia Sejahtera terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PT Tri Kurnia Sejahtera, selaku pengembang kondotel Sahid Cleveland, menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke PTUN lantaran mencabut surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat ihwal proyek tersebut. Surat rekomendasi dicabut oleh Jawa Barat karena proyek kondotel yang berada di daerah Cipaku, kawasan Bandung utara. Wilayah tersebut sebelumnya berada di zona kuning, yang berarti hanya diperuntukkan bagi permukiman.
Baca: Jawa Barat Sahkan Aturan Baru Kawasan Bandung Utara
“Saya akan mencari lagi informasi itu, sudah terjadi perubahan RDTR menjadi zona merah atau belum? Kalau sudah berubah, berarti kami tidak bisa banding,” ujar Deddy Mizwar, Jumat, 7 April 2017.
Menurut Deddy Mizwar, pihaknya mempertanyakan siapa yang mengubah zona merah dalam RDTR tersebut. Zona merah membolehkan pengembang untuk membangun hotel, apartemen, dan kondotel. Sedangkan zona hijau adalah wilayah konservasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja, mengatakan Biro Hukum sudah diminta mengevaluasi RDTR Kota Bandung. “Kalau Perdanya sudah sah, tinggal isinya apakah sesuai dengan seharusnya atau tidak,” ucapnya di Bandung, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Tanah Longsor Timbun Permukiman Elite di Bandung Utara
Sebelumnya, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Jawa Barat, Denny Wahjudin, mengatakan pemerintah Jawa Barat kalah dalam perkara tata usaha negara tentang pembatalan pencabutan rekomendasi gubernur untuk pembangunan kondotel. Perkara yang diputus pengadilan mengabulkan seluruh gugatan PT Tri Kurnia Sejahtera, pengembang kondotel Sahid Cleveland. “Putusan itu baru diketahui Rabu, 5 April 2017, melalui surat pemberitahuan putusan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 5 April 2017.
Denny mengatakan Pemerintah Provinsi akan menyatakan banding atas putusan PTUN itu karena dinilai janggal. “Pengadilan mengabaikan bukti tulisan dan keterangan saksi dari Pemprov Jabar yang menerangkan lokasi yang dimohon penggungat itu di KBU untuk pembangunan kondotel berdasarkan RTRW berada di kawasan hijau dapat dibenarkan PTUN Bandung,” ucapnya.
AHMAD FIKRI