272 Nasabah Gugat Bumiputera karena Belum Bayar Klaim Asuransi Rp 6,48 Miliar

Sabtu, 4 Juni 2022 20:36 WIB

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Aksi ini dihadiri sekitar 50 orang yang sebagian merupakan ibu-ibu. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 272 pemegang polis telah mendaftarkan gugatan class action ke Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Ngawi pada 21 Maret 2022 silam.

Adapun penggugatan dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, yang tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili para warganya.

Gugatan dilayangkan karena tunggakan klaim asuransi dengan total nilai Rp 6,48 miliar yang belum kunjung dibayarkan oleh Bumiputera.

Dalam petitum gugatan disebutkan dua ratusan pemegang polis asuransi itu menuntut agar pengadilan menetapkan para tergugat atau Bumiputera telah ingkar janji atau wanprestasi, tidak beritikad baik, melanggar aturan karena tidak membayar klaim, lalu memerintahkan perusahaan membayar klaim.

Selain itu, Bumiputera juga dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertising
Advertising

Atas gugatan tersebut, Bumiputera merespons di antaranya dengan mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi. Dari dokumen yang diperoleh Bisnis, Bumiputera mengirimkan surat bertajuk Tanggapan Para Tergugat dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Nomor 11/Pdt.GS/2022/PN Ngw, bertanggal 1 Juni 2022.

Bumiputera lewat surat itu menyatakan siap menjalankan proses hukum atas gugatan class action. Usai surat dikirimkan, persidangan kedua berlangsung pada Kamis lalu, 2 Juni 2022.

"Untuk kepentingan dan atas nama AJB Bumiputera 1912 cq. Direktur AJB Bumiputera 1912 cq. Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kediri, dan Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Ngawi sebagai Tergugat I, II, dan III, bersama ini menyampaikan bahwa kami tidak keberatan untuk persidangan dilanjutkan dengan cara class action/kelompok," seperti dikutip dari salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Sabtu, 4 Juni 2022.

<!--more-->

Adapun para penggugat sebelumnya menuntut agar pengadilan menghukum Bumiputera, sehingga membayar klaim kepada 272 nasabah. Pembayaran klaim itu hendaknya dilakukan secara langsung dan tunai sesuai daftar harga tunai akhir tahun habis masa kontrak atau jatuh tempo polis.

Lebih jauh, para penggugat menuntut agar manajemen Bumiputera menyerahkan data nama, nomor polis, dan besaran uang klaim para pemegang polis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Ngawi selaku kuasa hukum penggugat. Nantinya, LBH yang akan mendistribusikan uang klaim kepada pemegang polis.

"Pendistribusian uang klaim/uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 pusat kepada para penggugat dilakukan LBH Amanah Ngawi selaku kuasa hukum para penggugat," tertulis dalam petitum gugatan.

Pada periode 2022-2027, Bupati Ngawi dan para penggugat juga menuntut sita jaminan sebidang tanah 905 meter persegi yang di atasnya terdapat Kantor Bumiputera Cabang Ngawi.

Mereka menyatakan bila Bumiputera tak bisa membayar klaim, pengadilan mengeksekusi aset tersebut dan melelangnya. Hasil lelang itu kemudian digunakan untuk membayar klaim kepada para pemegang polis.

Dalam petitum gugatan juga disebutkan bahwa jika para tergugat tak bisa memenuhi kewajibannya membayar uang klaim kepada para penggugat sesuai daftar jatuh tempo polis sebanyak Rp 6,48 miliar secara langsung dan tunai, maka aset milik Bumiputera Cabang Ngawi akan dieksekusi. "Sebagaimana tersebut pada petitum angka enam di atas, selanjutnya dilakukan eksekusi."

BISNIS

Baca: Luhut Sebut Turis Lokal Bayar Rp 750.000 Masuk Borobodur, Bagaimana Wisman?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

4 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

5 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

12 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

25 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

27 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

27 hari lalu

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

45 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

52 hari lalu

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya