272 Nasabah Gugat Bumiputera karena Belum Bayar Klaim Asuransi Rp 6,48 Miliar
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 4 Juni 2022 20:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 272 pemegang polis telah mendaftarkan gugatan class action ke Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Ngawi pada 21 Maret 2022 silam.
Adapun penggugatan dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, yang tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili para warganya.
Gugatan dilayangkan karena tunggakan klaim asuransi dengan total nilai Rp 6,48 miliar yang belum kunjung dibayarkan oleh Bumiputera.
Dalam petitum gugatan disebutkan dua ratusan pemegang polis asuransi itu menuntut agar pengadilan menetapkan para tergugat atau Bumiputera telah ingkar janji atau wanprestasi, tidak beritikad baik, melanggar aturan karena tidak membayar klaim, lalu memerintahkan perusahaan membayar klaim.
Selain itu, Bumiputera juga dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas gugatan tersebut, Bumiputera merespons di antaranya dengan mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi. Dari dokumen yang diperoleh Bisnis, Bumiputera mengirimkan surat bertajuk Tanggapan Para Tergugat dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Nomor 11/Pdt.GS/2022/PN Ngw, bertanggal 1 Juni 2022.
Bumiputera lewat surat itu menyatakan siap menjalankan proses hukum atas gugatan class action. Usai surat dikirimkan, persidangan kedua berlangsung pada Kamis lalu, 2 Juni 2022.
"Untuk kepentingan dan atas nama AJB Bumiputera 1912 cq. Direktur AJB Bumiputera 1912 cq. Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kediri, dan Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Ngawi sebagai Tergugat I, II, dan III, bersama ini menyampaikan bahwa kami tidak keberatan untuk persidangan dilanjutkan dengan cara class action/kelompok," seperti dikutip dari salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Sabtu, 4 Juni 2022.
<!--more-->
Adapun para penggugat sebelumnya menuntut agar pengadilan menghukum Bumiputera, sehingga membayar klaim kepada 272 nasabah. Pembayaran klaim itu hendaknya dilakukan secara langsung dan tunai sesuai daftar harga tunai akhir tahun habis masa kontrak atau jatuh tempo polis.
Lebih jauh, para penggugat menuntut agar manajemen Bumiputera menyerahkan data nama, nomor polis, dan besaran uang klaim para pemegang polis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Ngawi selaku kuasa hukum penggugat. Nantinya, LBH yang akan mendistribusikan uang klaim kepada pemegang polis.
"Pendistribusian uang klaim/uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 pusat kepada para penggugat dilakukan LBH Amanah Ngawi selaku kuasa hukum para penggugat," tertulis dalam petitum gugatan.
Pada periode 2022-2027, Bupati Ngawi dan para penggugat juga menuntut sita jaminan sebidang tanah 905 meter persegi yang di atasnya terdapat Kantor Bumiputera Cabang Ngawi.
Mereka menyatakan bila Bumiputera tak bisa membayar klaim, pengadilan mengeksekusi aset tersebut dan melelangnya. Hasil lelang itu kemudian digunakan untuk membayar klaim kepada para pemegang polis.
Dalam petitum gugatan juga disebutkan bahwa jika para tergugat tak bisa memenuhi kewajibannya membayar uang klaim kepada para penggugat sesuai daftar jatuh tempo polis sebanyak Rp 6,48 miliar secara langsung dan tunai, maka aset milik Bumiputera Cabang Ngawi akan dieksekusi. "Sebagaimana tersebut pada petitum angka enam di atas, selanjutnya dilakukan eksekusi."
BISNIS
Baca: Luhut Sebut Turis Lokal Bayar Rp 750.000 Masuk Borobodur, Bagaimana Wisman?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.