Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Pertimbangkan Penurunan Sanksi Denda Pelaku Kartel

image-gnews
Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meninjau harga bahan pokok di Pasar Terong, Kota Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meninjau harga bahan pokok di Pasar Terong, Kota Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan usulan dari pelaku usaha untuk menurunkan besaran sanksi denda kepada pelaku kartel. Hal itu masuk sebagai salah satu poin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha.

Saat ini, denda yang dicantumkan dalam RUU tersebut berkisar 5-30 persen dari total penjualan. “Jadi, sewaktu kami sosialisasi ke pelaku usaha dan asosiasi seperti Kadin (Kamar Dagang dan Industri), menurut mereka, denda maksimal 30 persen itu sangat berat,” ujar anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Juli 2017. Dia menuturkan, dari rapat dengar pendapat itu, terdapat aspirasi yang meminta sanksi dibuat lebih ringan.

Simak: KPPU: Hanya 1,6 Persen Peduduk RI yang Jadi Pengusaha Baru

“Kami harus siap tampung untuk dapat mewakili aspirasi rakyat,” ucapnya. Selanjutnya, dia mengatakan hal tersebut akan didiskusikan langsung dengan pemerintah. Adapun saat ini, Amanat Presiden RUU Persaingan Usaha telah disampaikan kepada pimpinan DPR. “Setelah ini akan dikembalikan kepada Komisi VI untuk dibahas bersama pemerintah.”

Kementerian Perdagangan akan berperan sebagai leading sector dalam pembahasan RUU ini mewakili pemerintah. Darmadi menambahkan, pembahasan diperkirakan akan dimulai seusai masa reses pada 16 Agustus mendatang. Dia mengatakan terkait dengan usulan besaran denda, terdapat berbagai pendapat dari sejumlah fraksi.

“Ada yang minta 5-30 persen, 5-20 persen, ada juga yang minta jangan dihitung persentase, tapi dihitung kerugian selama menjalankan kartel sebagai denda,” tuturnya. Kerugian yang dimaksud, misalnya, adalah denda sejumlah keuntungan yang didapat pelaku usaha selama menjalankan kartel. “Jadi, misalnya dia melakukan kartel dari Januari sampai Juni, lalu keuntungannya Rp 100 miliar, nah, itu jumlah dendanya.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Persaingan Tak Sehat, Denda Pelaku Usaha 30 Persen dari Penjualan 

Menurut Darmadi, dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Persaingan Usaha sangat tinggi hingga nanti menjadi undang-undang. Dia mengatakan Dewan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan RUU tersebut demi kebaikan dan demokrasi ekonomi. Sehingga terjadi kemitraan yang menguntungkan antara pelaku usaha besar, menengah, dan kecil untuk daya saing nasional yang tinggi.

Darmadi menegaskan semangat yang diusung Dewan dalam pembahasan RUU ini tetap sama, yaitu untuk memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Dulu kan maksimal Rp 25 miliar dan itu terlalu kecil untuk pelaku usaha yang melakukan kartel. Namun, kalau misal dari penjualan terlalu besar juga, kita harus perhatikan efeknya jika ada perusahaan yang collapse,” ucapnya.

Dia menambahkan, hukuman denda kartel yang terlampau membebani itu bukan tidak mungkin juga bisa berdampak panjang pada pemutusan tenaga kerja karena keuangan perusahaan terganggu. “Ini jadi concern kami. Jadi tidak serta merta menghukum pelaku usaha dengan sesuka hati karena ada konsekuensinya," tuturnya.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

10 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

19 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.