TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution merespon positif langkah Facebook memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Menurutnya, hal itu mempermudah Indonesia untuk menarik pajak dari perusahaan internet milik Mark Zuckerberg itu.
Hal yang patut dipertanyakan, kata ia, adalah pajak tahun-tahun sebelumnya. "Seharusnya pajak-pajak tahun sebelumnya juga ditarik, ada perundingan untuk membicarakan yang lalu. Hal seperti itu wajar," ujar Darmin saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 22 Juni 2017.
Sebagaimana telah diberitakan, Facebook telah memegang izin prinsip untuk membangun BUT di Indonesia. Meski belum diketahui apa KBLI-nya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha), BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) telah memastikan bahwa Facebook akan membangun kantornya di sini.
Dengan menjadi BUT, maka Facebook akan dikenai tanggung jawab PPH (Pajak Penghasilan) Badan Usaha. Mengacu pada tarif PPH untuk badan usaha, perusahaan yang aslinya berbasis di California, Amerika Serikat itu akan dikenai tarif pajak sebesar 25 persen.
Terkait tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hal itu belum pernah dibahas. Apabila mengacu pada kasus Google, pemerintah akan mencoba mengejar hal itu. Dalam kasus Google, pemerintah dan perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia sejak 2011 itu sepakat agar yang dilunasi kewajiban pajaknya adalah berdasarkan SPT 2016.
Darmin enggan berspekulasi perihal berapa tahun tunggakan pajak Facebook yang bisa ditagih. Berdasarkan pengalaman, kata ia, akan ada perdebatan perihal perhitungan pihak siapa yang benar.
"Selalu persoalannya adalah masing-masing akan buat argumentasi sendiri, perhitungan yang paling benar. Gak ada standarnya. Jadi harus dirundingkan," ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar soal pajak Facebook. Ia berkata, hal itu akan ia sampaikan di lain waktu. "Nanti aja lah ya, setelah benar-benar jadi (BUT)," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN MP