TEMPO.CO, Yogyakarta - Kebijakan moratorium perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) yang masih diberlakukan pemerintah pusat membuat pemerintah Yogyakarta mesti berpikir keras menyiasati terbatasnya pegawai. Mengingat pemerintah daerah sedang mempersiapkan proyek-proyek besar, seperti Bandar Udara Internasional Kulon Progo.
“Mau tak mau, dengan moratorium itu, pejabat di tiap dinas harus mulai bisa mengefektifkan tenaga yang ada untuk kerja pintar,” kata pelaksana tugas Sekretaris Daerah DIY, Sulistyo, seusai penyerahan Surat Keputusan Pensiun bagi 365 PNS DIY di kompleks kantor Gubernur DIY Kepatihan, Kamis, 15 Juni 2017.
Simak: Yogya Bidik 5 Pasar Wisata Baru ASEAN via Bandara Kulonprogo
Sulistyo menuturkan keberadaan Bandara Internasional Kulon Progo yang ditargetkan beroperasi pada 2019 diprediksi membawa banyak perubahan dan dampak pada DIY. Misalnya munculnya smart city (kota pintar) di Kota Yogyakarta untuk mendukung operasional bandara internasional itu.
“Sekarang teknologi informasi sangat maju. Kebutuhan PNS perlu penyesuaian, tidak seperti dulu yang semua serba manual. Sekarang satu PNS bisa menangani beberapa bidang,” ujarnya.
Simak: Lahan Bandara Yogya Dibayar, Warga Ramai-Ramai Beli Mobil
Sulistyo mengatakan kebijakan moratorium yang dialami pemerintah DIY lima tahun terakhir telah memangkas jumlah PNS sekitar 2.500 orang dan hanya menyisakan sekitar 7.000 orang. “Kalau masih ada kekurangan, yang bisa dilakukan, ya, kerja rangkap atau rekrut honorer yang kompeten,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yogyakarta Agus Supriyanto menyebut dengan pensiunnya 365 PNS pada pertengahan Juni 2017 ini, ada setidaknya empat jabatan kosong di lingkungan pemerintah DIY, yakni kepala dinas perhubungan, inspektorat daerah, kepala dinas pekerjaan umum, dan sekretariat DPRD DIY. Posisi yang kosong itu masih menunggu hasil seleksi terbuka yang dilakukan panitia pelaksana pemerintah.
“Rata-rata yang banyak pensiun guru dan nonguru,” ujar Agus. Menurut dia, persoalan kurangnya PNS memang menjadi persoalan klasik lima tahun terakhir di DIY karena tak kunjung dibukanya moratorium dari pemerintah pusat. “Setiap tahun kami sudah coba ajukan terus untuk rekrutmen PNS ke pusat, minimal untuk 1.000 posisi, enggak tanggung-tanggung,” tuturnya. Terakhir pengajuan kebutuhan PNS ke pusat dilakukan DIY pada April 2017 sebanyak 1.200 orang.
Terlebih mulai 2017, sejumlah PNS guru SMA/SMK dari kabupaten/kota statusnya beralih dikelola Pemerintah Provinsi Yogyakarta akibat kebijakan pelimpahan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PRIBADI WICAKSONO