TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMK) menempatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah sebagai ujung tombak dalam penyelesaian pinjaman atau utang pelaku UMKM (kredit macet) apabila terjadi wanprestasi. Dengan kerja sama itu, rasio kredit macet (NPL) diharapkan dapat ditekan signifikan.
“Melalui kerja sama ini, jaksa akan menagih supaya uangnya bisa kembali. Banyak yang sudah berhasil sehingga ini akan terus kita lakukan supaya kredit macet dapat ditekan,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2017.
Kemas menuturkan kerja sama dengan Kejati penting untuk mengawasi penggunaan dana bergulir. Sebab, LPDB, sebagai badan layanan umum dari Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak diperkenankan membuka cabang di daerah. “LPDB tidak boleh punya cabang, sehingga perlu pengawasan keuangan negara melalui Jamdatun agar fungsi pengawasan kami optimal.”
Baca: Kemenkeu Bangun Database UMKM untuk Tekan Kredit Macet
Kemas berujar, terdapat risiko hukum yang ditimbulkan jika pelaku usaha tidak mengembalikan dana bergulir yang dipinjamkan. Kesalahan yang disengaja atas nama perorangan bisa dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan untuk wanprestasi yang ditimbulkan akibat kegagalan usaha, menurut dia, masih bisa diberikan toleransi. "Tapi yang penting dalam hal ini bagaimana kita membina UKM kita ke depan supaya mereka berbisnis dengan benar, sehingga tidak ada unsur-unsur penyalahgunaan dari dana LPDB ini, itu yang perlu kita bina," katanya.
Kemas menjelaskan sejumlah poin dalam kerja sama itu di antaranya kegiatan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. LPDB dapat melimpahkan masalah hukum yang dihadapi kepada pihak kejaksaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Simak: OJK Meminta Bank Genjot Penagihan Kredit Macet
Adapun kerja sama tersebut merupakan yang kedelapan kali dilakukan LPDB dengan Kejati, di antaranya Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Bengkulu, Kejati DI Yogyakarta, dan Kejati Bangka Belitung.
Kemas menuturkan hingga saat ini LPDB telah menyalurkan pinjaman Rp 183,9 miliar kepada 31 mitra di Kalimantan Timur. Sedangkan secara nasional LPDB total telah menyalurkan pinjaman kepada 4.270 mitranya sebesar Rp 8,19 triliun pada 2008-2017. Total dana bergulir yang akan disalurkan adalah Rp 1,5 triliun dan alokasi pinjaman syariah Rp 600 miliar, serta Rp 900 miliar untuk sektor riil.
GHOIDA RAHMAH