TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mempercepat realisasi pengadaan rumah bagi pekerja dengan menggandeng organisasi pengembang perumahan Real Estat Indonesia (REI) dengan mengikatnya dalam nota kesepahaman (MOU).
MOU itu ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata dan Sekretaris Jenderal Totok Lusida di forum Musda ke-12 REI Jawa Tengah di Semarang, Rabu, 3 Mei 2017.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan sebagai manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2016. Sebelumnya badan publik itu bekerja sama dengan Bank BTN.
Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati para pihak akan mensosialisasikan kepada semua peserta jaminan sosial tentang layanan tambahan perumahan, yang pengadaannya dilaksanakan REI. Keduanya juga sepakat berkoordinasi di tingkat pusat, provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia untuk memastikan para pekerja mendapatkan fasilitas perumahan.
Agus Susanto mengatakan hanya dengan terdaftar menjadi peserta aktif minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga yang sangat rendah.
"Kami berharap para peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah sendiri," ujar Agus.
Syaratnya, rumah yang diajukan merupakan rumah pertama, jadi peserta aktif tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serius Dukung Program Sejuta Rumah
Jangka waktu maksimal kredit untuk kepemilikan rumah hingga 20 tahun, sedangkan jangka waktu pinjaman uang muka perumahan (UMP) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan, yaitu dengan batas maksimal 15 tahun.
Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Repo Rate (RR). Khusus untuk pembiayaan rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga BI RR ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan bank kerja sama.
Adapun suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 5 persen, juga dengan sistem anuitas tahunan dari bank kerja sama.
Para pengembang anggota REI, yang membangun perumahan untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit konstruksi dengan tingkat suku bunga yang rendah, yaitu suku bunga BI RR ditambah 4 persen per tahun. "Dengan fasilitas ini diharapkan para pengembang, khususnya anggota REI, akan lebih semangat membangun perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Agus.
Kerja sama dengan DPP REI ini, menurut Agus, merupakan wujud keseriusan BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau serta mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan dalam proses memperluas jaringan pembiayaan melalui perbankan milik pemerintah, termasuk BPD, agar akses fasilitas pembiayaan perumahan ini dapat dinikmati masyarakat pekerja sebanyak-banyaknya. "Kami berharap kerja sama dengan berbagai pihak, seperti REI, ini dapat membantu pekerja memiliki rumah idaman yang terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Agus.
ANTARA