TEMPO.CO, Jakarta - Dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang terkumpul melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyentuh Rp 12,4 triliun. Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menyatakan uang tebusan yang terkumpul telah mencapai Rp 3 triliun. Meskipun program amnesti pajak akan berakhir tiga hari mendatang, BRI belum mencatat adanya lonjakan jumlah tebusan dan dana repatriasi.
"Sampai kemarin, belum terlihat lonjakan. Mudah-mudahan ada pada hari-hari terakhir," ucap Haru saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2017.
Baca: Nyepi, Kantor Pajak Tetap Buka Layanan SPT dan Amnesti Pajak
Menurut Haru, hingga saat ini, sebagian besar dana repatriasi dari nasabah yang masuk ke BRI masih disimpan dalam bentuk deposito. Jumlahnya sekitar 90 persen dari seluruh dana repatriasi yang masuk. "Sisanya produk-produk investasi seperti reksa dana dan lain-lain," ujarnya.
Program amnesti pajak yang dimulai Juli 2016 akan berakhir 31 Maret 2017. Hingga kini, berdasarkan data dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, harta berdasarkan surat penyampaian harta (SPH) yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp 4.663,58 triliun.
Baca: Menteri Keuangan Tegaskan Larangan Pejabat Temui Wajib Pajak di Luar Kantor
Dari jumlah itu, deklarasi dari dalam negeri mencapai Rp 3.490 triliun, deklarasi dari luar negeri Rp 1.028 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun. Adapun uang tebusan yang terkumpul dari program amnesti pajak hingga kini telah mencapai Rp 108,72 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI