TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menawarkan bunga pembiayaan ultra mikro yang besarnya setara dengan bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah lebih dulu diimplementasikan. Namun fasilitas pembiayaan baru tersebut nantinya memiliki tenor pinjaman yang lebih pendek.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan pada dasarnya masyarakat yang akan mendapatkan akses pembiayaan ultra mikro tidak terlalu mempermasalahkan suku bunga yang dibebankan. Mereka lebih mengeluhkan masalah akses dan pendampingan.
Marwanto menyatakan, tingkat bunga ultra mikro sedang dihitung paling tidak akan berkisar sekitar 9 persen setara dengan bunga KUR. "Karena setelah diteliti, permasalahan kredit ultra mikro ini bukan tingginya bunga,” katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 6 Maret 2017.
Lebih jauh, Marwanto menjelaskan, kredit yang menyasar pelaku usaha mikro bisa menawarkan bunga hingga lebih dari 20 persen dengan tenor singkat. Sementara dalam pembiayaan ultra mikro, tenor paling pendek yang akan ditawarkan bisa hanya sepekan tergantung pada lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.22/ PMK.05/2017, ada tiga penyalur dalam pembiayaan ultra mikro yakni LKBB, BLU/BLUD Pengelola Dana, dan koperasi. Marwanto mengestimasi pembiayaan ultra mikro ini sudah bisa dimulai pada akhir Maret. Hal ini dikarenakan pemerintah masih akan menunggu penyelesaian regulasi dan kesiapan pusat investasi pemerintah (PIP).
PIP yang mengurusi soal infrastruktur memang sudah dilebur dengan PT Sarana Multi Infrastruktur. Namun, ada fungsi investasi lainnya dalam PIP yang akan kembali ‘dihidupkan’ menjadi koordinator dana dalam pembiayaan ultra mikro.
Koordinator dana, sesuai dengan beleid tersebut, akan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada usaha produktif melalui tiga penyalur pembiayaan ultra mikro. Adapun, sumber dana berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak lain.
Sumber dana dari pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana bergulir. Untuk tahun ini, sambung Marwanto, pemerintah sudah menyiapkan sekitar Rp 1,5 triliun yang bisa disalurkan.
PIP, kata Marwanto, tidak langsung menjamin ke orang tapi meminjamkannya kepada LKBB, koperasi atau semacam pegadaian. "Yang punya pengalaman memberikan kredit kecil-kecil seperti Rp 1 juta atau Rp 5 juta,” ujarnya.
Dalam tahap awal, pemerintah akan menjalankan pilot project dengan beberapa koperasi. Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Komunikasi Dan Informatika telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ketua Umum Pengurus Nadhatul Ulama terkait program ini. Untuk mengantisipasi pemantauan terkait dengan risiko kredit macet dari pembayaran pinjaman, pemerintah memakai sistem fi dusia.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda tersebut tetap dalam pengusahaan pemilik benda. “Jadi misalnya pegadaian punya nasabah ya PIP hanya memberikan uang kepada pegadaian sebesar kredit yang baik yang dimiliki oleh pegadaian,” kata Marwanto.
BISNIS.COM