TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan industri kecil dan menengah terus meningkatkan nilai tambahnya di dalam negeri dengan cukup signifikan setiap tahun.
Sepanjang 2016, menurut Gati, nilai tambah IKM di dalam negeri mencapai Rp 520 triliun atau meningkat 18,3 persen dibandingkan 2015. Begitu juga pada 2015, nilai tambah IKM naik 17,6 persen menjadi Rp 439 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 373 triliun.
Baca:
Jokowi Hapus Bea Impor Industri Kecil dan Menengah
Menperin Bikin Program E-Smart untuk Industri Kecil dan Menengah
Ini Strategi Kemenperin Majukan Industri Kecil-Menengah
“Kami proyeksikan tahun ini juga akan meningkat,” ujar Gati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 Maret 2017.
Gati menuturkan, IKM juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Pada 2016, menurut dia, jumlah IKM mencapai 165.983 unit atau meningkat 4,5 persen dibandingkan 2015. Sementara untuk 2017, jumlah IKM ditargetkan mencapai 182.000 unit. Kemenperin juga menargetkan IMK tersebut mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 400 ribu orang tahun ini.
Untuk memacu produktivitas dan daya saing IKM, Gati berujar, Kemenperin akan memberikan fasilitas berupa pengembangan produk, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta promosi dan pameran. Selain itu, menurut Gati, juga akan dilaksanakan program bimbingan teknis, start-up capital, pendampingan, dan fasilitasi izin usaha industri.
Dengan berbagai program strategis tersebut, Gati berharap akan tercipta 5 ribu wirausaha baru dan berkembang 1.200 sentra IKM tahun ini. “Kami menargetkan, pada 2019 akan mencapai 20 ribu wirausaha baru. Untuk menjadi negara industri yang maju, jumlah wirausaha harus mencapai dua persen dari populasi penduduk. Saat ini, kita baru separuhnya,” katanya.
Dalam program pengembangan produk IKM, Kemenperin akan memberikan bimbingan dan fasilitas penerapan standarisasi dan sertifikasi, pendaftaran HKI, serta perbaikan desain kemasan dan merek kepada 412 IKM. Program restrukturisasi mesin dan peralatan dilakukan melalui skema potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada 163 IKM. Besarnya potongan harga minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Pemberian potongan harga dibedakan. Industri kecil dipotong sekitar 25-30 persen dari harga pembelian dan industri menengah dipotong 25-35 persen. Potongan harga antara pembelian mesin impor dan mesin produksi dalam negeri juga akan dibedakan. Potongan harga 25 persen untuk mesin impor dan 30 persen untuk mesin produksi dalam negeri. Kemenperin telah menganggarkan Rp 11 miliar untuk program ini.
Selain itu, Kemenperin akan memfasilitasi perluasan pasar bagi 217 IKM nasional tahun ini melalui promosi dan pemasaran produk dengan mengikutsertakan mereka pada pameran, baik di dalam maupun di luar negeri. Negara tujuan promosi dan pemasaran antara lain adalah Australia, Jepang, dan Singapura. Selain itu, produk-produk IKM juga akan dipasarkan di Dubai, Moskow, Frankfurt, Hong Kong, dan Hanover.
ANGELINA ANJAR SAWITRI