TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken peraturan tentang rencana umum energi nasional. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, regulasi tersebut kini sedang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kemarin pak Presiden berkenan menandatangani peraturan presiden tentang RUEN. Saya mohon pada rekan Dewan Energi Nasional bisa mulai sosialisasi di daerah dan mengundang semua pemangku kepentingan," ujar Jonan yang juga menjadi ketua harian DEN, dalam acara dialog energi baru terbarukan di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca: Menteri Jonan Emoh Beri Insentif Energi Alternatif
Pengesahan ini tertunda sejak Oktober 2015 lalu. RUEN adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Jonan berharap RUEN bisa diadopsi pemerintah daerah dengan rencana umum energi daerah.
Poin utama yang disahkan adalah amanat RUEN terkait energi yaitu motor pembangunan ekonomi. Selama ini, energi hanya dianggap sebagai komoditas, sekadar menyokong penerimaan negara.
Baca: Tak Paham tentang Energi, Jonan: Modal Saya, Mantan Menteri
RUEN juga mengamanatkan pengembangan energi nasional yang berbasis sumber baru dan terbarukan. RUEN mengamanatkan pula peningkatan penguasaan teknologi di bidang pembangunan energi nasional.
RUEN mengamanatkan tahun 2025 mendatang penggunaan energi bersih mencapai 23 persen. Peran batubara juga harus ditekan hingga 30 persen.
Sumber energi lainnya berasal dari minyak bumi sebesar 25 persen dan gas sebesar 22 persen. Diperkirakan pada tahun tersebut, konsumsi energi mencapai 1,4 ton setara minyak per kapita. Kapasitas listrik Indonesia diperkirakan sebesar 115 giga watt, dengan konsumsi setrum per kapita sebesar 2,5 mega watt jam per kapita.
Jonan mengatakan pemerintah masih optimistis bisa memenuhi target energi bersih dalam RUEN. Kondisi tersebut dipenuhi selama tarifnya kompetitif dengan energi fosil. Jika tidak, pemenuhan energi bersih justru membuat tarif dasar listrik masyarakat kian mahal.
"Apakah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang akan ditinggal kalau tarif listrik naik terus demi bauran energi," katanya.
DEN juga menekankan pentingnya pembangunan Cadangan Penyangga Energi. Saat ini, cadangan yang dimiliki baru cadangan operasional. Kementerian saat ini tengah mengupayakan pembangunan cadangan strategis.
Isu lain yang dimuat adalah penekanan opsi nuklir. Energi ini dapat digunakan sebagai pilihan terakhir jika rencana penerapan energi bersih sebanyak 23 persen pada 2025 tidak tercapai.
ROBBY IRFANY