TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ismayanti, terdakwa kasus penipuan investasi di Bali dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Dalam membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna menyebut Terdakwa Ismayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP.
Baca : Biayai APBN, Lelang 5 Seri SUN Serap Rp 18,4 Triliun
Ismayanti yang juga istri Gordon Gilbert Hild tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan rekan bisnisnya, Yenny Sunaryo senilai Rp 8,5 miliar.
Pertimbangan majelis hakim dalam menghukum terdakwa, karena Ismayanti telah menggunakan uang investasi dari sang korban, Yenny Sunaryo, untuk membeli properti di Selandia Baru. Terdakwa pun mengakui adanya pembelian tersebut dalam persidangan sebelumnya.
Baca : Pengembang Ini Kasih Diskon Rp 101 Juta Karena Pilkada
“Terdakwa juga dalam kondisi sadar dalam menyalahgunaan dana investasi itu, sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Made dalam keterangan pers, Rabu 15 Februari 2017.
Majelis juga menganggap penggunaan itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang dia buat bersama Yenny. Sebab, korbannya itu mengirim uang dengan total Rp 8,5 miliar sebagai modal untuk membangun Villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali.
Hal lain yang menguatkan unsur menipu adalah operasional villa yang dibuka tanpa sepengetahuan Yenny sebagai rekan bisnis. Meski diklaim sebagai tahap ujicoba, nyatanya operasional villa tersebut sudah meraup untung hampir sejumlah Rp 1,3 miliar. Kondisi itu dianggap majelis hakim sebagai penipuan, karena tidak memberitahukan rekan bisnisnya seputar operasional usaha.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Umriani, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan.
Namun begitu dia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. “Saat ini kami kaji dulu soal banding, karena ada waktu 7 hari setelah putusan untuk memutuskan banding atau tidak,” ujar Umriani.
Kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Meski tidak divonis sesuai tuntutan JPU, pihaknya menganggap putusan itu sudah membuktikan bahwa kliennya telah dirugikan dalam kasus ini.
“Vonis itu sudah jelas menyatakan bahwa terdakwa terbukti sudah menipu dan merugikan klien saya, itu yang harus dipertegas,” katanya.
Terkait ketidakhadiran Gordon dalam sidang vonis, Tomy mengaku tidak merisaukan hal tersebut. Dia yakin vonis terhadap Ismayanti bisa menjadi gambaran untuk vonis yang akan dijatuhkan kepada Gordon.
Sebab, vonis menyebutkan penipuan secara bersama-sama oleh pasangan tersebut. “Jadi sudah pasti bersalah juga, karena unsur pidana bersama-sama sudah terpenuhi,” ujar Tomy.
Vonis itu sendiri sedianya juga akan dibacakan untuk Gordon. Namun karena alasan kesehatan, warga negara Jerman itu tidak menghadiri persidangan tersebut. Majelis hakim pun memutuskan pembacaan vonis untuk Gordon ditunda hingga pekan depan.
BISNIS.COM