Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipu Berkedok Investasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

image-gnews
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ismayanti, terdakwa kasus penipuan investasi di Bali dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Dalam membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna menyebut Terdakwa Ismayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP.

Baca : Biayai APBN, Lelang 5 Seri SUN Serap Rp 18,4 Triliun

Ismayanti yang juga istri Gordon Gilbert Hild tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan rekan bisnisnya, Yenny Sunaryo senilai Rp 8,5 miliar.

Pertimbangan majelis hakim dalam menghukum terdakwa, karena Ismayanti telah menggunakan uang investasi dari sang korban, Yenny Sunaryo, untuk membeli properti di Selandia Baru. Terdakwa pun mengakui adanya pembelian tersebut dalam persidangan sebelumnya.

Baca : Pengembang Ini Kasih Diskon Rp 101 Juta Karena Pilkada

“Terdakwa juga dalam kondisi sadar dalam menyalahgunaan dana investasi itu, sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Made dalam keterangan pers, Rabu 15 Februari 2017.

Majelis juga menganggap penggunaan itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang dia buat bersama Yenny. Sebab, korbannya itu mengirim uang dengan total Rp 8,5 miliar sebagai  modal untuk membangun Villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali.

Hal lain yang menguatkan unsur menipu adalah operasional villa yang dibuka tanpa sepengetahuan Yenny sebagai rekan bisnis. Meski diklaim sebagai tahap ujicoba, nyatanya operasional villa tersebut sudah meraup untung hampir sejumlah Rp 1,3 miliar. Kondisi itu dianggap majelis hakim sebagai penipuan, karena tidak memberitahukan rekan bisnisnya seputar operasional usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jaksa Penuntut Umum Umriani, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan.

Namun begitu dia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. “Saat ini kami kaji dulu soal banding, karena ada waktu 7 hari setelah putusan untuk memutuskan banding atau tidak,” ujar Umriani.

Kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Meski tidak divonis sesuai tuntutan JPU, pihaknya menganggap putusan itu sudah membuktikan bahwa kliennya telah dirugikan dalam kasus ini.

 “Vonis itu sudah jelas menyatakan bahwa terdakwa terbukti sudah menipu dan merugikan klien saya, itu yang harus dipertegas,” katanya.

Terkait ketidakhadiran Gordon dalam sidang vonis, Tomy mengaku tidak merisaukan hal tersebut. Dia yakin vonis terhadap Ismayanti bisa menjadi gambaran untuk vonis yang akan dijatuhkan kepada Gordon.

Sebab, vonis menyebutkan penipuan secara bersama-sama oleh pasangan tersebut. “Jadi sudah pasti bersalah juga, karena unsur pidana bersama-sama sudah terpenuhi,” ujar Tomy.

Vonis itu sendiri sedianya juga akan dibacakan untuk Gordon. Namun karena alasan kesehatan, warga negara Jerman itu tidak menghadiri persidangan tersebut. Majelis hakim pun memutuskan pembacaan vonis untuk Gordon ditunda hingga pekan depan.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

8 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

11 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

13 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

20 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

22 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

23 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

23 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.