TEMPO.CO, Surabaya - Penerbitan beleid baru terkait dengan dokumentasi transfer pricing PMK No. 213/PMK.03/2016 dinilai bisa menjadi kesempatan para wajib pajak sebagai ajang pembuktian.
Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, mengatakan beberapa wajib pajak berpendapat aturan baru ini akan memunculkan biaya tambahan karena dokumen yang dibutuhkan pun bertambah.
Baca Juga: Sebanyak 5.373 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Tahap II
Namun dia memandang adanya aturan ini bukan beban bagi para wajib pajak. Baginya, hal ini menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah diberikan secara lengkap kepada otoritas pajak.
”Dengan demikian, transaksi afiliasi yang terkait dengan penentuan harga atau laba sudah sesuai dengan rentang harga dan rentang laba dari transaksi yang dilakukan pihak pembanding atau pihak independen,” ujarnya dalam Seminar Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 di Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu, 11 Februari 2017.
Sebelum adanya beleid anyar ini, pelaku industri mempunyai acuan serupa, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 43/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
Dalam peraturan baru itu, wajib pajak harus mendokumentasikan transaksi afiliasi tersebut. Transaksi afiliasi mencakup penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud ataupun barang tidak berwujud. Semisal, pembayaran royalti atau alokasi biaya.
Simak Juga: Siap-siap, Tanah Nganggur Akan Kena Pajak
Beleid anyar yang diteken pada 30 Desember tahun lalu membawa beberapa konsekuensi bagi seluruh perusahaan dengan status bagian dari grup usaha. Peraturan ini bakal menajamkan pengawasan transaksi antarperusahaan yang saling berafiliasi dengan keharusan membuat dokumen harga transfer.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, perusahaan wajib menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer yang meliputi dokumen induk, dokumen lokal, atau laporan per negara.
Laporan ini harus memuat dua informasi besar. Pertama, alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Kedua, daftar anggota grup dan kegiatan utama per negara atau yurisdiksi.
BISNIS.COM