TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik diterbitkan. Tujuannya, mengakomodir peserta lelang selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk membeli surat utang negara (SUN) dengan cara non kompetitif.
Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Selasa, 24 Januari 2017, aturan itu merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 203 Tahun 2015. Dalam PMK baru yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Januari lalu tersebut, pasal 6 ayat 3 diubah dan pasal 6 ayat 4 dihapus.
Baca Juga: Biayai APBN, Lelang SUN Serap Rp 20,3 Triliun
Dalam pasal 6 ayat 3 PMK Nomor 4 Tahun 2017 tertulis, peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain BI dan LPS dapat melakukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif.
Penawaran pembelian non kompetitif, dalam lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto, mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil yang diinginkan penawar. Dalam hal lelang SUN dengan kupon mengambang, penawaran pembelian mencantumkan volume tanpa harga yang diinginkan penawar.
Sementara itu, penawaran pembelian kompetitif, dalam hal lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonton, mencantumkan volume sekaligus tingkat imbal hasil yang diinginkan. Dalam hal lelang SUN dengan kupon mengambang, penawaran pembelian mencantumkan volume sekaligus harga yang diinginkan.
Simak: Harga Properti di Lima Kota Ini Melonjak
Saat ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Direktur Strategis dan Portofolio Utang Kementerian Keuangan Scenaider Clasein H. Siahaan mengatakan selama ini memang tidak semua pihak dapat menjadi peserta lelang pembelian SUN non kompetitif. "Ada yang non kompetitif, tapi pesertanya terbatas," ujarnya.
Dengan diterbitkannya PMK yang baru tersebut, menurut Scenaider, institusi tertentu dengan kebutuhan yang besar tidak akan bisa mendikte harga. Tingkat imbal hasil yang diterima peserta lelang penawaran pembelian non kompetitif akan mengikuti tingkat imbal hasil yang diperoleh dari lelang penawaran pembelian kompetitif.
"Kalau yang kompetitif kan dia ikut nge-bid. Kalau dia nge-bid, dia bisa menggerakkan itu semua. Bayangkan, saya punya duit banyak, saya bisa bawa turun sampai ke mana yield-nya. Sementara orang lain, plonga-plongo saja. Karena itu, kami mencoba untuk menjaga supaya kompetisi di yield (tingkat imbal hasil) tetap ada," ujar Scenaider.
ANGELINA ANJAR SAWITRI