TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan telah mengucurkan subsidi kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk angkutan kereta api 2017 sebesar RP2,1 triliun. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Buditjahjono mengatakan alokasi PSO 2017 naik sebesar 15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Rp1,8 triliun. "Besaran itu sudah kita perhitungkan dari usulan PT Kereta Api Indonesia, kemudian kita evaluasi dan didapat angka seperti itu," katanya di Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.
Baca : Pemerintah Lanjutkan Proyek Kereta Api Trans Sulawesi
Prasetyo mengatakan kenaikan 15 persen berdasarkan sejumlah pertimbangan, yaitu penambahan kereta perintis dan penambahan kapasitas untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek yang saat ini sudah mencapai 900.000 penumpang per hari. "Terhitung Senin sampai Jumat penumpang KRL sudah mencapai 900.000 per hari dari 800.000 per hari dan akan bertahap menjadi 1,2 juta penumpang di 2019," katanya.
Untuk itu peron di beberapa stasiun kecil juga perlu diperpanjang yang awalnya hanya untuk delapan kereta. Peron kemudian bertambah menjadi 10 dan saat ini diperpanjang menjadi 12 kereta.
Baca : KAI: Januari 2017 KRL Beroperasi Sampai Rangkasbitung
Prasetyo menilai alokasi terbesar dari PSO tersebut yaitu untuk KRL Jabodetabek senilai Rp1,3 triliun karena penggunaannya untuk sehari-hari. Rincian alokasi PSO, di antaranya untuk KA Jarak Jauh Rp135 miliar, KA Jarak Sedang Rp130 miliar dan KA Lebaran Rp4,5 miliar.
Sementara itu, untuk KA Jarak Dekat Rp379 miliar, KRD Rp94 miliar dan KRL Rp1,3 triliun. "Untuk itu, tarif KRL tidak bisa begitu saja ribut dinaikan karena sudah mendapat PSO itu, kemarin sudah naik Rp1.000 dikali saja 900.000 pernah penumpang, (KCJ) sudah dapat Rp1 miliar sehari," katanya.
Baca : KRL Diharapkan Beroperasi Hingga Merak
Prasetyo mengatakan besaran PSO tersebut dianggarkan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 30 Desember 2016 dan sudah ditandatangani oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Buditjahjono dan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro. "Terhitung dari 1 Januari sampai 31 Desember 2017 dan tidak akan lebih karena sudah dianggarkan seperti itu," katanya.
Dia menambahkan pada kontrak PSO tersebut, kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama dengan 2016. Begitu pun dengan tarif kereta api tersebut, besaran tarif yang berlaku sama dengan tarif pada tahun 2016.
Adapun, komposisi besaran subsidi yang diberikan oleh Kemenhub, yaitu KAI mendapatkan jumlah PSO sebesar Rp745 miliar (36 persen), sementara anak perusahaannya, PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Rp1,3 triliun (64 persen).
"Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api. Dengan pemberian PSO ini diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau," kata Prasetyo.
Dia menambahkan hal itu sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
"Pemberian subsidi atau PSO pada layanan kereta api kelas ekonomi bukan berarti mengabaikan faktor keselamatan. Pemerintah berharap baik itu PT KAI (Persero) sebagai operator maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kereta api tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api sesuai dengan apa yang menjadi fokus kerja Kementerian Perhubungan," katanya.
ANTARA