Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Lega MK Tolak Gugatan Tax Amnesty

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani melayat ke rumah duka Mar'ie Muhammad, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 11 Desember 2016. Tempo/Rezki A
Menteri Keuangan Sri Mulyani melayat ke rumah duka Mar'ie Muhammad, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 11 Desember 2016. Tempo/Rezki A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh perkara uji materi Undang-Undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan itu mencerminkan keseluruhan asas hukum dan juga kemanfaatan bagi masyarakat.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi pemerintah," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016. Ditolaknya permohonan uji materi UU tax amnesty, ucap dia, diharapkan akan memberikan kepastian kepada para wajib pajak yang sudah mengikuti program itu. Sementara bagi wajib pajak yang belum bergabung harapan Sri wajib pajak tidak lagi merasa ragu ikut tax amnesty.

Baca: MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Tax Amnesty

Lebih lanjut, UU tax amnesty merupakan satu paket dari upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan reformasi di sektor perpajakan. Sri mengatakan setelah UU tax amnesty lolos, ke depan pemerintah tengah menyiapkan formulasi revisi UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai. "Semoga ini jadi satu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan," ucap Sri Mulyani.

Baca: Nasib UU Amnesti Pajak Ditentukan di MK Siang Ini

Selain peraturan, reformasi juga akan menyasar institusi Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa hal diantaranya, lanjut Sri Mulyani, ialah menyangkut database dan penggunaan teknologi informasi. Harapannya dengan peningkatan dua hal itu aspek penerimaan perpajakan bisa meningkat dari tahun ke tahun.

Mahkamah Konstitusi menolak semua perkara uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Hakim MK menolak empat perkara uji materi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pun empat perkara uji materi terhadap UU tax amnesty itu. Empat terdaftar dalam nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016; 58/PUU-XIV/2016; 59/PUU-XIV/2016; dan 63/PUU-XIV/2016. Uji materi itu diajukan oleh empat pemohon. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati. Lalu Yayasan Satu Keadilan, DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Para pemohon menilai UU tax amnesty telah melukai rasa keadilan lantaran diskriminatif terhadap wajib pajak. Selain itu, tax amnesty dianggap memberi hak khusus kepada pihak yang tak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, majelis menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu, dalam putusannya Arief mengatakan majelis menolak permohonan uji materi. "Tiga pokok permohonan tidak berdasarkan hukum," kata Arief.

Hakim I Dewa Gede Palguna menjelaskan UU tax amnesty tidak bermaksud melindungi pelaku kejahatan. Ia menilai UU itu tidak berangkat dari prasangka peserta tax amnesty ialah pelaku pidana.

Kuasa hukum pemohon Agus Supriyadi menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami hargai keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Agus.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

15 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

27 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

43 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

19 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.