TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (KS-BPK) mendesak agar hasil pemeriksaan etik Ketua BPK Harry Azhar Azis dibuka. Musababnya, dokumen pemeriksaan Harry karena namanya masuk dalam Panama Papers itu dirahasiakan BPK.
Koordinator KS-BPK Roy Salam mengatakan masyarakat harus mengetahui proses dan hasil pemeriksaan Harry. "Apalagi Harry diberikan sanksi pelanggaran. Soal besar atau kecil, intinya melanggar," ujar Roy di gedung BPK, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Baca: Muncul di Panama Papers, Harry Azhar Hanya Dihukum Ringan
Roy melanjutkan, Harry dinyatakan bersalah dalam sidang Mahkamah Kode Etik BPK pada Mei lalu dan sanksi yang diberikan hanya berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut tak mempengaruhi jabatan Harry di BPK.
Untuk itu, Roy melanjutkan, dia akan berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat ihwal dokumen hasil pemeriksaan. Terutama mengenai batasan kerahasiaan yang disebutkan oleh pihak etik BPK.
Baca: Dipecat karena Pungli, 9 Kepala Sekolah Bandung Masih Pegawai Negeri
Roy juga tidak puas dengan hasil BPK itu. Selain Harry tidak turun dari jabatannya, Komite Etik BPK tidak memeriksa data pajak milik politikus Golkar tersebut. "Mereka belum mendalami data dan laporan yang kami bawa," katanya.
Sidang etik atas Harry digelar berdasarkan pengaduan KS-BPK pada April 2016. Mereka melaporkan Harry yang tercatat memiliki perusahaan cangkang di British Virgin Island.
Baca: Alasan Ribuan Dokter Demo Menolak Program DLP Pemerintah
Harry tercantum sebagai pendiri perusahaan bernama Sheng Yue International Limited pada Februari 2010. Namun informasi mengenai perusahaan itu tak ada pada data profil resmi Harry dan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK Yudi Ramdan mengatakan Harry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. "Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016, Majelis Kehormatan Kode Etik telah menyidangkan Bapak Harry Azhar Azis dan menjatuhkan hukuman teguran tertulis," katanya saat dihubungi, Rabu malam, 12 Oktober 2016.
Baca: KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini Alasannya
Yudi menjelaskan, sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK, hukuman diberikan jika anggota BPK melanggar kewajiban dan larangan dalam peran sebagai anggota masyarakat, warga negara, dan pejabat negara yang berdampak negatif terhadap organisasi BPK. “Hukuman tersebut merupakan hukuman ringan,” tuturnya. Sanksi yang diberikan tidak mempengaruhi jabatan Harry sebagai Ketua BPK.
YOHANES PASKALIS