TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dua strategi agar menarik minat pemilik dana di luar negeri asal Indonesia berinvestasi melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak. Dua strategi itu diharapkan bisa mendongkrak penerimaan dana dari program itu yang sampai kini baru mencapai 4 persen dari target.
Sri Mulyani mengatakan, strategi pertama berfokus pada kesempatan investasi di dalam negeri. "Pilihan investasi di sektor keuangan pasar modal maupun sektor riil semuanya diperbaiki," kata Sri di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Beberapa instansi telah membuat kebijakan guna memancing mereka menanamkan modal. Salah satunya, kata dia, kemudahan bagi perusahaan mendaftar di pasar modal, terutama untuk anak usaha BUMN, yang bisa menjadi pilihan berinvestasi.
Strategi lain ialah memperbaiki kesiapan berbagai proyek, dari tingkat feasibility study hingga rate of return yang bisa meyakinkan para investor.
Sri mengatakan wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan berlimpah dipastikan sudah memiliki pilihan investasi dananya agar tak hanya menganggur di bank. Sedangkan masyarakat secara umum akan mencari alternatif investasi yang dianggap aman. "Terutama wajib pajak individu yang tidak terlalu besar," ucapnya.
Hingga 12 Oktober 2016, dana yang masuk melalui program pengampunan pajak baru mencapai Rp 143 triliun atau 4 persen dari target. Padahal harta yang dideklarasikan dari dalam negeri mencapai Rp 2.708 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 981 triliun.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah perlu memastikan kesiapan instrumen investasi sebagai penampung dana repatriasi. Terutama instrumen investasi di sektor riil. "Tujuan utama amnesti, kan, untuk mendapatkan aliran dana untuk percepatan investasi," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 6 Oktober 2016.
Kematangan persiapan instrumen akan mempengaruhi realisasi investasi. Enny mengatakan investasi di sektor riil akan memakan waktu lebih lama dibanding sektor keuangan.
VINDRY FLORENTIN