TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menolak memberikan alasan jelas terkait larangan mobil murah hemat energi (low cost green car atau LCGC) untuk digunakan sebagai angkutan taksi berbasis aplikasi. Padahal sebelum beredar di pasaran, LCGC sudah lolos uji kelayakan untuk beroperasi di jalan.
"Belum, kami belum tuntas ya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartono, dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu malam, 5 Oktober 2016.
Pernyataan Pudji menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang melarang LCGC dijadikan taksi sejak 1 Oktober lalu. Pasal 18 peraturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan sewa, termasuk taksi berbasis aplikasi, wajib berupa mobil dengan mesin berkapasitas silinder minimal 1.300 cc. Produk LCGC dilarang dijadikan taksi online karena kapasitas mesinnya 1.000-1.200 cc.
Lebih jauh, Pudji menjelaskan, beleid itu sudah diberlakukan dan pemerintah tengah mensosialisasikannya ke pubik. “Kemudian hal yang berkaitan dengan tindakan (sanksi) belum kami lakukan,” ujarnya. Oleh karena itu, ia mengungkapkan pemerintah akan tetap menerima masukan dan saran. “Kalau mungkin aturannya perlu direvisi.”
Dalam peraturan tersebut, praktis, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai angkutan taksi online. Asosiasi Oncom-Buser (Online Community dan Barisan Uber Serentak), yang merupakan kumpulan pengemudi Uber, memprotes aturan ini. Dari 5.927 orang anggota mereka, 775 di antaranya menggunakan LCGC.
Ketika ditanya apakah akan ada kemudahan bagi pengemudi taksi online yang menggunakan LCGC, Pudji kembali menegaskan, "Saya ulangi lagi, itu sudah diberlakukan, tapi masanya untuk penindakan belum." Ia juga tidak memberikan jawaban jelas apakah nanti para pengemudi taksi online dengan LCGC akan dibiarkan atau tidak.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan LCGC yang lolos uji kir tetap boleh beroperasi. Namun, setelah enam bulan, saat masa berlaku hasil uji habis, kendaraan itu tak akan dilayani jika meminta uji kir. "Jadi, yang lolos bisa dilanjutkan," ujarnya.
Menurut data uji kir, jumlah taksi berbasis aplikasi yang diuji mulai April hingga akhir September lalu sebanyak 5.927 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 13 persen atau sekitar 775 unit merupakan mobil jenis LCGC.
FAJAR PEBRIANTO | LINDA HAIRANI | RR ARIYANI