TEMPO.CO, Jakarta - Uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty diperkirakan hanya mencapai Rp 50 – 60 triliun. Angka itu merupakan perkiraan 3 persen atau senilai dengan tebusan dari Rp 1500 triliun potensi pajak yang belum dilaporkan.
“Konsensus para broker memperkirakan nilainya segitu. Kalau angka Rp 1500 triliun itu diambil dari nilai potensi yang paling dianggap wajar,” kata Direktur Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Alvin Pattihusiwa di Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Alvin, angka tebusan Rp 50-60 triliun selama program tax amnesty juga cukup wajar. “Kalau di bawah itu akan jadi sentimen negatif," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga Selasa sore, jumlah harta yang terkumpul pada program tax amnesty mencapai Rp 1.110 triliun. Rinciannya, Rp 762 triliun merupakan deklarasi dalam negeri. Adapun Rp 290 triliun adalah deklarasi luar negeri. Sedangkan dana repatriasi dan nilai tebusan masing-masing baru mencapai Rp 58 triliun dan Rp 28 triliun.
Alvin yakin nilai tebusan yang nantinya terkumpul tak akan jauh dari perkiraan tersebut.
Sebab, berdasarkan pembicaraannya dengan beberapa wajib pajak besar, mereka umumnya sudah berkomitmen untuk membayar uang tebusan. "Yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh para investor adalah repatriasi," katanya.
Menurut Alvin, para investor masih menimbang apakah akan membawa pulang duit mereka atau tetap menahannya di negara tempat mereka menyimpan dana saat ini. “Beberapa masih ragu, apakah nanti kalau dibawa pulang akan menghasilkan gain lebih besar,” ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, iming-iming dari negara lain seperti Singapura untuk menahan dana mereka tak menjadi pertimbangan para investor. Mereka umumnya tetap tertarik mengikuti program pengampunan pajak. "Apalagi, di beberapa negara maju, suku bunga deposito kian hari makin kecil. Ini belum ditambah penerapan suku bunga negatif di beberapa negara."
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo juga memperkirakan nilai tebusan Tax Amnesty yang akan terkumpul hanya sekitar Rp 60 triliun. Prastowo menuding rendahnya capaian dikarenakan adanya beberapa aturan teknis yang cenderung mempersulit.
Selain itu, belum jelasnya arah distribusi dana juga disebut menjadi penyebab enggannya pengusaha membawa pulang uang mereka. “Belum banyak tawaran konkret. Imbal hasil dan kepastian hukum juga belum jelas," kata Yustinus.
FAIZ NASHRILLAH