Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Diperiksa, Ditjen Pajak Segera Investigasi Google

image-gnews
Dinding resepsionis di kantor Google Indonesia yang baru yang berlokasi di gedung Sentra Senayan II lantai 28 Jalan Asia Afrika, Jakarta.  Google menampilkan warna Indonesia lewat ukiran yang ada, nama-nama khas Indonesia, ikon seperti wayang, tenun ikat atau becak di kantornya. Plus.google.com
Dinding resepsionis di kantor Google Indonesia yang baru yang berlokasi di gedung Sentra Senayan II lantai 28 Jalan Asia Afrika, Jakarta. Google menampilkan warna Indonesia lewat ukiran yang ada, nama-nama khas Indonesia, ikon seperti wayang, tenun ikat atau becak di kantornya. Plus.google.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan induk Google Indonesia, Google Singapura, ternyata menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak menyusul temuan perusahaan itu tak mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) tetapi memperoleh pendapatan di Indonesia. Dengan begitu, Ditjen Pajak melihat ada indikasi pidana dan akan segera menginvestigasi perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif mengatakan sebetulnya telah dilakukan beberapa kali pembicaraan dengan Google Singapura. “Google Singapura pernah datang. Bahkan mereka sampai menanyakan harapannya (pajak) berapa miliar,” ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.

Sayangnya, bulan lalu sikap perusahaan tersebut malah bertolak belakang dengan sebelumnya. “Sebulan lalu mereka malah melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan dan menolak diperiksa," kata Hanif.

Dengan pengembalian surat perintah pemeriksaan tersebut, Ditjen Pajak akan meningkatkan proses pemeriksaan Google Singapura menjadi pemeriksaan bukti permulaan. "Dengan menolak diperiksa, ada indikasi pidana, sudah pasti, mutlak. Dan mereka juga menolak ditetapkan sebagai BUT. Kami akan segera melakukan investigasi," ujar Hanif.

Hanif menilai, permasalahan utama dalam kasus ini adalah penetapan BUT. Secara faktual, kata dia, Google Indonesia memang bukan BUT melainkan kantor perwakilan.

Namun, menurut Hanif, prinsip penerapan pajak adalah keadilan. "Mereka tidak fair. Revenue gede sekali tapi pajaknya kecil sekali, sangat jauh dari kewajaran," katanya. Karena itu, Google harus membayar pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika Google Indonesia menjadi BUT, menurut Hanif, Google wajib menyetorkan pajak kepada Ditjen Pajak yang salah satunya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri yang memakai jasa mereka. "Pemajakan atas penghasilan perusahaan asing memang harus melalui BUT," ujar Hanif menjelaskan.

Sejak April lalu, Direktorat Jenderal Pajak memeriksa data pajak perusahaan-perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia, salah satunya Google Indonesia. Mereka diperiksa menyusul adanya bukti bahwa Google tidak mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) tetapi memperoleh pendapatan di Indonesia.

Dalam konferensi persnya April lalu, Hanif memperkirakan besar pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan seperti Google bisa mencapai Rp 2,4 triliun. Ditjen Pajak pun juga akan memeriksa data 3.500 kantor perwakilan perusahaan teknologi lainnya di Indonesia.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

7 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

16 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

17 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

25 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

26 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

26 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.