TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengundang pengusaha-pengusaha perkebunan sawit untuk mengikuti rapat koordinasi tentang kebakaran hutan di kantornya hari ini, 1 September 2016. Dalam rapat tersebut, perusahaan-perusahaan sawit berkomitmen dalam pencegahan kebakaran hutan.
"Mengenai persoalan kebakaran hutan, kita harus mengubah pendekatan dari pemadaman ke pencegahan. Untuk itu, perusahaan perkebunan sawit juga harus memiliki komitmen untuk mendukung upaya ini," kata Darmin dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil tersebut.
Dalam rapat itu, Darmin mengundang 20 perusahaan sawit terbesar yang ada di Indonesia. Beberapa perusahaan sawit yang ikut dalam rapat itu, di antaranya Grup Sinar Mas, Grup Asia Pulp, Grup Wilmar, Grup Salim, Grup Tripatra, serta Grup Astra.
Ke depannya, menurut Darmin, pemerintah akan membuat standar dan sistem pencegahan kebakaran hutan. Dia menilai upaya tersebut lebih mudah direncanakan dari pada pemerintah mesti memadamkan api. “Prinsipnya adalah perusahaan berkewajiban memenuhi standar berkebun untuk mencegah terjadinya kebakaran,” katanya.
Para pengusaha perkebunan sawit juga menegaskan dukungannya kepada pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan. Mereka akan membentuk sebuah tim teknis bersama pemerintah untuk menyusun standar dan sistem pencegahan kebakaran hutan yang digagas oleh Darmin, yakni sebuah model di mana desa-desa di sekitar perkebunan tidak menggunakan api dalam membuka lahan.
Mereka juga akan membuat mekanisme insentif-disinsentif bagi desa yang tidak dilanda kebakaran dalam satu tahun. Selain itu, crisis center yang dilengkapi dengan peralatan dan sumber daya manusia yang profesional juga akan dibentuk. Apabila mekanisme peringatan dini gagal dan perusahaan tidak mampu menanggulanginya, mereka akan meminta bantuan crisis center.
Darmin menambahkan, apabila di masa mendatang terdapat perusahaan-perusahaan sawit yang terlibat dalam kebakaran hutan, pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas. "Akan dikenai charge dan denda untuk hal ini dan bahkan apabila nanti perusahaan terbukti terlibat dalam kebakaran, mereka berarti wanprestasi atas izin yang diberikan,” ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI