TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Kamis, 25 Agustus 2016, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam rapat ini, Banggar membacakan kesimpulannya atas laporan pertanggungjawaban pemerintah terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 mendapat opini wajar dengan pengecualian. "Terdapat beberapa catatan terkait dengan LKPP tersebut," kata Jazilul.
Menurut Jazilul, dalam LKPP 2015 terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara (PMN). "Sehubungan tidak diterapkannya kebijakan laporan akuntansi Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 pada Laporan Keuangan PT Perusahaan Listrik Negara Tahun Anggaran 2015," ujarnya.
Selain itu, kata Jazilul, pemerintah menetapkan harga jual eceran solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar dan pajak yang dikurangi subsidi tetap. "Penatausahaan piutang PNBP (penerimaan negara bukan pajak) beberapa kementerian dan lembaga juga tidak didukung dengan sumber yang memadai," tuturnya.
Dalam penatausahaan piutang PNBP beberapa kementerian dan lembaga tersebut, menurut Jazilul, juga terdapat piutang yang tidak sesuai hasil dengan wajib bayar. "Pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan persediaan juga kurang memadai dan terdapat pengurangan persediaan yang belum jelas statusnya," ucapnya.
Selain itu, dalam LKPP 2015 tersebut, kata Jazilul, terdapat pencatatan dan penyajian pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak akurat. "Koreksi yang mempengaruhi ekuitas dan transaksi antar-entitas juga tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI