TEMPO.CO, Jakarta - Pemenang tender operator asuransi nelayan akan diumumkan September mendatang. Mundur dari target semula pada Agustus 2016.
"Daripada tergesa-gesa ada masalah, lebih baik ditunda sedikit tapi lancar," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.
Menurut Zulficar, penundaan pengumuman pemenang tender operator asuransi nelayan hanya masalah administrasi, bukan yang signifikan. Proses pemenang tender itu masih harus dipersiapkan lagi. "Masih belum final, yah," ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah menyatakan akan mengumumkan pemenang tender operator asuransi nelayan pada Agustus ini. Dana asuransi tersebut dianggarkan sebesar Rp 175 miliar untuk satu juta nelayan.
Saat ini sudah ada 831 nelayan yang mendaftar untuk mengikuti program asuransi. Menurut Zulficar, nelayan sangat mengapresiasi program asuransi ini.
Baca Juga: Nelayan Bisa Dapat Asuransi dari Menteri Susi, Ini Syaratnya
Zulficar menjelaskan, selama ini nelayan tak mempunyai proteksi saat melaut. Dengan adanya program asuransi, mereka bisa mendapatkan kompensasi saat mengalami musibah ketika melaut. Bila meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan. "Ini merupakan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam merespons UU Perlindungan Nelayan."
Persyaratan untuk mendapatkan kartu kepesertaan asuransi adalah harus memiliki kartu identitas nelayan. Kartu identitas itu akan diverifikasi oleh dinas kelautan setempat.
Terkait dengan skema asuransi nelayan ini, Menteri Susi Pudjiastuti pernah menyatakan nelayan yang terluka, baik saat bekerja maupun tidak, tetap mendapat kompensasi. Namun besarnya kompensasi tentunya berbeda-beda.
Misalnya, bila seorang nelayan meninggal saat melaut, ahli waris akan mendapat santunan Rp 200 juta. Jika terluka sampai cacat permanen, santunan sebesar Rp 100 juta, dan untuk biaya pengobatan mendapat Rp 20 juta.
Simak: 3 Konglomerat Terkaya di Indonesia Adalah Pengusaha Rokok
Adapun untuk santunan kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan, jika sampai mengakibatkan kematian, ahli waris mendapat Rp 160 juta, cacat permanen Rp 100 juta, dan untuk biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.
Direktur Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syafril Fuzi mengatakan asuransi nelayan ini diharapkan dapat membuat nelayan lebih mandiri dalam meningkatkan produktivitas penangkapan. “Jadi Bu Menteri inginnya bagaimana ke depan nelayan itu bisa mandiri. Preminya sangat murah dan benefit-nya sangat luar biasa,” ucapnya, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurut Syafril, Kementerian tengah mencari premi terbaik dan termurah untuk asuransi nelayan.
DIKO OKTARA