TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan menghentikan seluruh pemeriksaan yang berkaitan dengan pajak untuk menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal itu, menurut dia, sudah disampaikannya kepada seluruh kantor wilayah dalam pengarahannya beberapa waktu lalu.
"Aparat pajak banyak yang merasa ada wajib pajak yang sedang dan akan diperiksa. Itu menjadi dilema buat kami. Tapi, untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan," ujar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi tax amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.
Sri Mulyani menilai, program tax amnesty merupakan cara yang tepat bagi kementeriannya untuk menjalankan fungsinya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan tanpa intimidasi. "Atau menakuti dunia bisnis. Dan ini janji kami. Kalau sudah ada Pak Jokowi, pasti cespleng," ujar Sri Mulyani, yang disambut tepuk tangan peserta.
Menurut Sri Mulyani, pemeriksaan pajak adalah momok bagi para wajib pajak. Karena itu, wajib pajak dapat memanfaatkan tax amnesty karena program ini akan menghapus pajak terutang dan juga sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya serta sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
Sri Mulyani mengatakan, seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan tax amnesty. "Kecuali berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kami tidak bisa stop itu. Selain itu, kata Sri Mulyani, mereka yang tengah menjalani hukum pidana perpajakan tak bisa dihentikan karena sudah terbukti.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, pemerintah menargetkan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun hingga Desember mendatang. Hingga Jumat lalu, total harta yang dilaporkan oleh para wajib pajak melalui program tax amnesty telah mencapai Rp 3,75 triliun.
Rinciannya, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2,54 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 634 miliar, dan repatriasi sebesar Rp 579 miliar. Total harta yang dilaporkan sebesar Rp 3,75 triliun tersebut berasal dari 340 wajib pajak. Adapun jumlah uang tebusan telah mencapai Rp 84,3 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
BACA:
Kader Tak Setuju, Ahok Tetap dalam Pantauan Radar PDIP
Ahok: Tiap Calon Gubernur Bakal Bongkar Borok Lawannya