TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menanggapi dengan santai saat dia ditanya wartawan mengenai gugatan yang dilayangkan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sambil berjalan meninggalkan gedung Bursa Efek Indonesia, ia menyatakan tidak masalah dengan gugatan itu.
Bahkan Ken berjanji akan hadir dalam sidang. “Enggak apa-apa, kan kalau nanti lanjut sidangnya saya dan Pak Menteri (Bambang Brodjonegoro) hadir,” kata Ken Dwijugiasteadi di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 13 Juli 2016.
Namun jika benar nantinya Ken dipanggil untuk menghadiri sidang, ia meminta untuk diberikan haknya untuk menanyakan apakah pihak penggugat telah menyampaikan laporan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban. Laporan itu juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan seperti surat pemberitahuan tahunan (SPT).
“Jadi orang boleh menggugat, tapi saya berhak menanyakan penggugat ini, apakah SPT nya sudah benar apa belum. Dan saya punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan,” kata Ken. “Itu biasa, sudah kerjaan rutin.”
Hari ini Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke MK. Mereka menilai undang-undang itu melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, ada beberapa alasan yang mendasari LSM itu melayangkan judicial review mereka ke MK. Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 itu ada sebelas pasal yang seluruhnya bertumpu pada Pasal 1 ayat 1 UU Tax Amnesty.
Pasal tersebut menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.
Willgo Zainar, anggota Badan Anggaran dari Fraksi Gerindra, mengaku deg-degan dengan gugatan tersebut. Menurut dia, anggota DPR pantas waswas karena parlemen ikut membuat undang-undang tersebut dan akan mempengaruhi postur anggaran. “Kalau dibatalkan MK, kita siapkan APBNP 2016 Jilid 2,” katanya.
ARDITO RAMADHAN | DESTRIANITA