TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menggelar rapat evaluasi terhadap kesiapan angkutan darat, khususnya bus dalam masa mudik tahun ini. Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Djuraid mengatakan rapat tersebut diadakan Jumat malam, 1 Juli 2016.
“Sebelumnya kan diberi waktu sampai 24 Juni 2016, kemudian diperpanjang, malam ini evaluasinya,” kata Hadi saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 1 Juli 2016.
Hadi mengatakan per 24 Juni 2016, kondisi bus yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan Kemenhub baru 75 persen saja. Kondisi ini menurutnya bisa terlihat saat inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Perhubungan ke Terminal Bus Kampung Rambutan, beberapa waktu lalu. “Remnya oke, kacanya oke, seat beltnya enggak oke," katanya.
Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan menerapkan peraturan lima item bagi bus-bus yang menjadi angkutan mudik. Lima item itu adalah rem kaki maupun tangan berfungsi dengan baik, speedometer berfungsi dengan baik, kaca tidak boleh ada yang pecah, seat belt pengemudi berfungsi, dan kondisi ban depan tidak boleh divulkanisir ulang.
Karena itulah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengundang sekitar 130 pengusaha angkutan bus antar kota antar provinsi untuk membuat kesepakatan bersama mengenai lima item ini. Diakuinya, lima item ini belum ideal, namun ditakutkan kalau terlalu ideal akan membuat angkutan berkurang dan berimbas ke masyarakat.
Ketika ditanyakan jika hasil evaluasi malam ini ternyata bus-bus AKAP itu masih belum memenuhi lima item itu, Hadi menjawab pihaknya sudah memiliki rencana cadangan. Rencana itu adalah dengan menyewa bus-bus pariwisata yang spesifikasinya sudah ideal. “Jumlahnya 20 persen dari total bus yang sebesar 46.478 unit," ujar Hadi.
Dari penuturan Hadi diketahui bahwa jumlah armada bus yang disiapkan dalam masa mudik tahun ini adalah 46.478 unit, atau naik sekitar 1.607 bus. Sedangkan jumlah pemudik di tahun ini diperkirakan mencapai angka 17,6 juta orang.
DIKO OKTARA