TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama memperkirakan potensi penerimaan hasil pengampunan pajak dari wajib pajak besar mencapai Rp 50 triliun. Nilai itu belum mencakup penerimaan dari wajib pajak besar kategori orang pribadi yang berada di luar DKI Jakarta.
"Kontribusi pajak besar sebesar 30 persen dari total target pajak, jadi gambaran tax amnesty juga sebesar itu dari target Rp 165 triliun," kata Mekar alias Totok di kantornya, Kamis, 30 Juni 2016.
Kategori wajib pajak besar adalah berdasarkan besaran piutang, penghasilan, dan anak grup usaha milik orang pribadi atau badan itu sendiri. Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 1.200 wajib pajak badan usaha, dan 1.300 wajib pajak orang pribadi dalam kategori ini. Target pendapatan dari wajib pajak besar tahun ini yaitu sekitar Rp 412 triliun atau 30 persen dari target Rp 1.360,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Juni lalu. Kebijakan berlaku mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Target penerimaan dari tax amnesty dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 mencapai Rp 165 triliun.
Peraturan ini tak hanya berlaku untuk wajib pajak besar, tetapi seluruh wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau belum memiliki, dan belum melaporkan penghasilannya. Dalam undang-undang diatur tarif tebusan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di dalam negeri dan merepatriasi hartanya dari luar negeri ke dalam negeri adalah 2 persen di tiga bulan pertama, 3 persen di tiga bulan kedua, dan 5 persen di tiga bulan ketiga.
Sedangkan bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri akan diberlakukan tarif tebusan lebih tinggi, yakni 4 persen di tiga bulan pertama, 6 persen di tiga bulan kedua, dan 10 persen di tiga bulan ketiga. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan kisaran aset Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar juga dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen. Sementara untuk aset yang di atas Rp10 miliar dikenakan tarif 2 persen.
Peserta tax amnesty bakal dilepaskan dari sanksi administrasi, dan sanksi pidana. Selanjutnya, wajib pajak wajib menginvestasikan hartanya melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. Dana repatriasi akan tertahan di dalam negeri selama tiga tahun.
Pemerintah menargetkan penerimaan hasil pengampunan pajak terbesar berasal dari deklarasi aset warga negara Indonesia di dalam negeri. Totok yakin pengusaha besar di Indonesia akan memanfaatkan kesempatan ini. Apalagi, besaran tarif tebusan yang dinilainya cukup rendah dibanding tarif normal. "Kalau tax amnesty berjalan, kita akan tahu berapa besar tax based kita," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi mengatakan pendapatan dari tax amnesty akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi meskipun tak kilat. "Dalam repatriasi, ada subjek dan wajib pajak baru kemudian menimbulkan investasi untuk menyerap tenagar kerja," kata dia. Jika investasi terus berjalan, Ken optimistis pertumbuhan ekonomi pun meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak akan menggelar sosialisasi di 15 kota hingga akhir tahun nanti. Namun, pemerintah tak akan membuat imbauan apapun kepada wajib pajak untuk menggunakan peluang ini. "Kami tidak sedang law enforcement (penegakan hukum). Paling nanti kami bisikkan mereka punya data sekian, jadi lebih baik pakai," katanya.
Setiap peserta wajib melaporkan data aset nyata. Apabila Ditjen Pajak menemukan ketidaksesuaian data aset atau selisih data yang belum dilaporkan, wajib pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ditambah sanksi administrasi sebesar 200 persen dari selisih PPh kurang bayar.
Ken menjamin seluruh kerahasiaan data peserta tax amnesty. Bahkan, data tersebut tak bisa digunakan sebagai bahan penyelidikan, penyidikkan dan penuntutan tindak pidana pajak dan tindak pidana lain. "Kami mendukung, tp datanya bukan dari sini, silakan pakai yang lain."
Direktur Teknologi Informasi Iwan Juniardi telah menyiapkan aplikasi khusus pemantauan setoran hasil tax amnesty. Data dan penerimaan pajak ini dibuat terpisah dari jenis pajak lain. Ia menjamin data terenkripsi dan tak bisa diakses publik. "Karena politisnya besar sekali, orang bisa saling menjatuhkan, ngeri," kata dia.
PUTRI ADITYOWATI