TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk membayarkan gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) lebih cepat daripada waktu yang dijadwalkan, yakni 11 Juli 2016.
"Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 untuk pensiunan pada 1 Juli 2016. Pembayaran ini dilakukan lebih cepat seminggu dari yang tadinya 11 Juli," ujar Bambang saat ditemui di gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.
Baca Juga:
Untuk tunjangan hari raya (THR), sebelumnya Bambang menyatakan pensiunan PNS tidak akan mendapatkannya pada Lebaran tahun ini. Dengan begitu, THR hanya diberikan buat PNS serta anggota TNI dan Polri yang masih aktif.
Menurut keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR dibayarkan pada Juni lalu. Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli. Pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak bisa dilakukan bersamaan karena pertimbangan kondisi keuangan negara.
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berupa gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara itu, gaji ke-13 bagi PNS serta anggota TNI dan Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
ANGELINA ANJAR SAWITRI