TEMPO.CO, Jakarta - PT NH Korindo Securities menilai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang hari ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang seharusnya berdampak positif kepada pasar, baik di ekuitas maupun obligasi.
Menurut Kepala Riset PT NH Korindo Securities Reza Priyambada, di sisi obligasi, keadaan ini dapat membuat Surat Utang Negara semakin bergerak menguat menjauhi area par nya didukung oleh tenor atau yield yang semakin tertekan.
Dan hal itu juga diikuti dengan potensi penguatan lanjutan mata uang rupiah. "Yaitu dengan memanfaatkan momentum dana repatriasi yang akan masuk ke dalam negeri dalam jangka pendek sekitar Rp 1.000 triliun," ujar Reza Priyambada, Selasa, 28 Juni 2016.
Di sisi ekuitas, Reza melihat momentum pengampunan pajak ini memberikan sentimen baik untuk beberapa saham emiten berjangka menengah, di antaranya di sektor properti (BSDE, PPRO, ASRI, PWON), kontruksi (ADHI, WSKT, WIKA, PTPP), infrastruktur (TLKM), aneka industri (ASII), dan perbankan (BBCA, BBRI, dan BBNI).
Secara umum, semakin seriusnya pemerintah dalam mengejar target infrastruktur Rp 5.019 triliun hingga 2019 diharapkan mampu berdampak baik terhadap IHSG secara jangka panjang. Keseriusan pemerintah dapat dilihat baik dari usaha untuk terus mencari dana dari luar negeri maupun program pengampunan pajak hingga efisiensi anggaran APBN dari sisi domestik.
Meski untuk sementara ini dampaknya baru bersifat sentiment, namun Reza mengatakan pemerintah perlu menyiapkan segala sesuatunya untuk dapat menerapkan Tax Amnesty di lapangan nanti.
"Artinya, mulai dari perangkat hukum hingga sarana infrastrukturnya perlu disiapkan untuk menampung perolehan dana repatriasi nantinya," kata Reza. Selain itu, juga terkait transparansi penerapan aturan, perolehan dana, serta penggunaan dana tersebut.
Hari ini, sidang paripurna DPR telah mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya RUU Tax Amnesty menjadi undang-undang.
Menurut perkiraan, dari kebijakan pengampunan pajak selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017, terdapat dana repatriasi dari luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp 4.000 triliun dengan tambahan penerimaan pajak Rp 165 triliun.
Pemerintah berharap dana tersebut bisa mendorong kembali pertumbuhan ekonomi. Apalagi konsumsi rumah tangga dan investasi belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang maksimal kepada perekonomian nasional.
DESTRIANITA.KUSUMASTUTI