TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14 perusahaan penggemukan (feedlotter) mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel sapi.
“Dari 32 yang diputus bersalah, sampai dengan saat ini ada 14 terlapor yang mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan komisi,” kata Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU, Kamis, 23 Juni 2016.
Ke-14 perusahaan tersebut adalah PT Sumber Cipta Kencana, PT Sadajiwa Niaga Indonesia, PT Lemang Mesuji Lestary, PT Sukses Ganda Lestari, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Bina Mentari Tunggal, PT Elders Indonesia, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Fortuna Mega Perkasa, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Rumpinary Agro Industry, PT Septia Anugerah, PT Catur Mitra Taruma, dan PT Austasia Stockfeed.
Mereka mengajukan keberatan melalui beberapa pengadilan negeri sesuai lokasi perusahaannya, yakni Pengadilan Negeri Kalianda, Bekasi, Jakarta Barat, Subang, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Jakarta Pusat.
Menurut Goppera, KPPU saat ini masih menunggu panggilan dari pengadilan atas upaya hukum keberatan yang diajukan terlapor lainnya. Selanjutnya, KPPU akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu pengadilan negeri yang akan menangani perkara keberatan tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2005 tentang Tata cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.
“Kami akan segera menyiapkan jawaban atas memori keberatan Terlapor dan akan berusaha semaksimal mungkin agar Putusan Komisi dapat dikuatkan di tingkat pengadilan negeri,” katanya.
Gopprera menambahkan tidak semua Terlapor mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU. Saat ini telah ada dua terlapor yang menerima Putusan KPPU dan menyetorkan denda persaingan usaha ke kas negara. Yang pertama adalah PT Agro Giri Perkasa yang telah menyetorkan seluruh sanksi denda ke kas negara sebesar Rp 4.051.199.000. Selain itu juga PT Karya Anugerah Rumpin yang telah membayar sebagian sanksi denda.
Putusan perkara kartel sapi telah dibacakan pada 22 April 2016 lalu. Saat itu, majelis hakim menyatakan 32 perusahaan feedlotter bersalah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Berikut 32 perusahaan feedloter terlapor yang divonis KPPU melakukan kartel beserta dendanya:
1. PT Andini Karya Makmur Rp 1,9 miliar
2. PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,2 miliar
3. PT Agro Giri Perkasa Rp 4,5 miliar dan setor ke negara melalui bank pemerintah kode 423755
4. PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
5. PT Andini Agro Loka Rp 1,476 miliar
6. PT Austasia Stockfeed Rp 8,8 miliar
7. PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,8 miliar
8. PT Citra Agro Buana Semesta Rp 3,8 miliar
9. PT Elders Indonesia Rp 2,1 miliar
10. PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856 juta
11. PT Great Giant Livestock Rp 9,3 miliar
12. PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,3 miliar
13. PT Legok Makmur Lestari Rp 3,94 miliar
14. PT Lemang Mesuji Lestary Rp 651 juta
15. PT Pasir Tengah Rp 4,7 miliar
16. PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,3 miliar
17. PT Santosa Agrindo Rp 5,4 miliar
18. PT Sadawijaya Niaga Indonesia Rp 1,8 miliar
19. PT Septia Anugerah Rp 1,1 miliar
20. PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21 miliar
21. PT Kariyama Gita Utama Rp 1,4 miliar
22. PT Sukses Ganda Lestari Rp 505 juta
23. PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,8 miliar
24. PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194 juta
25. PT Sumber Cipta Kencana Rp 71 juta
26. PT Brahman Perkasa Santosa Rp 803 juta
27. PT Catur Mitra Taruma Rp 1,3 miliar
28. PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 miliar
29. CV Mitra Agro Sampurna Rp 967 juta
30. CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852 juta
31. PT Karunia Alam Santosa Abadi Rp 441 juta
32. PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,8 miliar
PINGIT ARIA