TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia kembali melonggarkan kebijakan makro-prudensial dengan menurunkan loan to value ratio (LTV) dan financing to value ratio (FTV). Pelonggaran tersebut meliputi kredit atau pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko atau rumah kantor (ruko/rukan) sampai dengan fasilitas kredit atau pembiayaan kedua.
Direktur Eksekutif Komunikasi Publik Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan rasio LTV dan FTV mengalami penurunan 5 hingga 10 persen untuk kredit dan pembiayaan properti. Tirta mencontohkan, untuk kepemilikan rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi, fasilitas kredit (FK I) naik dari 80 persen menjadi 85 persen. Sedangkan untuk rumah tapak tipe 21-70 meter persegi, naik dari 70 persen menjadi 80 persen.
Baca Juga:
Tirta menjelaskan, pembiayaan properti syariah (akad MMQ dan IMBT) rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi turun menjadi 90 persen untuk fasilitas pembiayaan I, dari yang awalnya 85 persen. “Pembiayaan ini mendorong ekonomi keuangan syariah sehingga diberi kelonggaran sampai 90 persen,” ujar Tirta.
Namun, kata Tirta, ketentuan yang berlaku mulai Agustus 2016 hanya berlaku bagi bank yang memiliki angka NPL gross kurang dari 5 persen dan NPL gross properti di bawah 5 persen.
Dengan kebijakan tersebut, Bank Indonesia berharap semakin memperkuat upaya meningkatkan permintaan domestik. Dengan demikian, momentum pertumbuhan ekonomi bisa terdorong dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi di tengah lemahnya perekonomian global.
"Pelonggaran kebijakan moneter dan makro-prudensial akan memperkuat kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penguatan stimulus pertumbuhan dan percepatan implementasi reformasi struktural," tutur Tirta.
DESTRIANITA