TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ingin Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) dan Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) meningkatkan kapasitas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penambahan kapasitas dan kualitas diperlukan untuk membantu proyek listrik 35 ribu megawatt.
"Tidak mungkin pemerintah mengerjakan sendiri," kata Sudirman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016. Karena itu, ujar dia, Presiden Joko Widodo meminta kedua asosiasi menjaga kemampuan dan kualitasnya. Salah satu yang mesti ditingkatkan ialah perubahan status usaha dari Commanditaire Vennotschaap (CV) menjadi perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: PLN: 38 Pembangkit Listrik Beroperasi Tahun Ini
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, AKLI dan APEI meminta layanan publik diperbaiki serta izin disederhanakan agar proses usaha berjalan cepat dan mudah. Mereka juga berharap pemerintah menyediakan paket-paket pekerjaan bagi usaha kecil menengah dan memprioritaskannya.
Selain itu, kedua asosiasi ingin pemerintah menderegulasi aturan tentang pengerjaan proyek kelistrikan yang membolehkan badan usaha berbentuk perusahaan terbatas saja. AKLI dan APEI ingin unit usaha berbentuk CV bisa dilibatkan. Pasalnya, hampir 80 persen anggota kedua asosiasi itu masih berbentuk CV.
Simak: PLN Kembali Menaikkan Tarif Listrik pada Juni
Ketua Umum APEI Puji Muhardi mengatakan, dari 7.300 anggotanya, 80 persen merupakan golongan usaha kecil. Mereka mengerjakan instalasi listrik untuk rumah-rumah. Sedangkan 20 persen lainnya sudah sanggup menggarap transmisi. "Kami usulkan agar 20 persen anggota bisa ikut menggarap transmisi (proyek 35 ribu MW)," ucapnya.
Puji menerangkan pengerjaan transmisi terdiri atas 85 persen barang dan sisanya berupa jasa. Ia ingin anggota APEI bisa terlibat di sektor jasa. Sebab, bila terlibat di bidang lain, seperti material, sudah ada yang mengerjakan. "Kami ingin diikutsertakan."
Terkait dengan aturan badan usaha yang mesti berbentuk perusahaan terbatas, Puji ingin aturan itu dihapus. Sebab, perlu waktu dan dana bagi anggotanya untuk mengubah status dari CV ke PT.
ADITYA BUDIMAN