TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam kerja sama tersebut, BPK mengungkapkan bahwa terdapat cara yang tak seperti biasanya dilakukan.
“Cara kerja BPK berubah,” ujar anggota II BPK, Agus Joko Pramono, seusai penandatangan nota kesepahaman dengan KPPU di gedung BPK, Selasa, 24 Mei 2016.
Agus menjelaskan, saat BPK memeriksa laporan dan melihat ada unsur-unsur persaingan yang tidak sehat, maka BPK akan menyampaikan hal tersebut kepada KPPU secara langsung saat proses pemeriksaan.
Berita Menarik: Sanksi Lion Air, KPPU Minta Kementerian Perhubungan Hapus Tarif Bawah
Kemudian KPPU akan mengirimkan personelnya kepada BPK untuk menilai pemeriksaan. “Sehingga kami tahu persis proses yang sedang berjalan itu mengandung unsur-unsur persaingan yang tidak sehat,” kata Agus.
Menurut Agus, hal itu merupakan kewenangan KPPU. Di sisi lain, setelah proses pemeriksaan selesai, KPPU bisa menggunakan laporan yang ada pada BPK untuk dianalisis, apakah usaha tersebut mengandung unsur-unsur persaingan tidak sehat.
Bila ditemukan kecurangan, pelaku usaha atau penyelenggara negara terkait akan dikenai sanksi. Namun, Agus mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai kewenangan masing-masing. “Sanksi untuk persaingan tidak sehat ada di KPPU,” tuturnya.
Baca: Jokowi: Harga Daging Harus di Bawah Rp 80 Ribu Sebelum Lebaran
BPK, kata Agus, akan memberikan rekomendasi apabila ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan adanya kerugian negara. “BPK minta kerugian negara itu dikembalikan.”
BPK menggagas kerja sama ini lantaran kerap menemukan persaingan usaha yang cenderung ke arah persekongkolan di lapangan. Menurut Agus, pemusatan ekonomi pada pihak tertentu dapat mengganggu terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif.
BAGUS PRASETIYO