TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyiapkan dana "talangan" senilai Rp8 miliar untuk sejumlah rumah sakit di Pekanbaru sebagai dana operasional menjelang pencairan dana klaim rumah sakit itu ke BPJS Kesehatan.
Area Business Head Bank Mandiri Pekanbaru Syafrin Aminulla mengatakan dukungan pihaknya dalam bentuk dana talangan ini disiapkan karena ada gap atau jarak cash flow rumah sakit dari waktu klaim ke masa pencairan dana klaim.
“Kami melihat ada gap antara waktu klaim dengan pencairan sehingga berpotensi mengganggu cashf low rumah sakit, untuk itu kami menyiapkan program dana talangan ini yang masuk dalam kategori kredit komersial tetapi bunganya single digit, 1% per tahun,” katanya kepada Bisnis usai diskusi Peningkatan Pelayanan BPJS di Pekanbaru, Selasa (10 Mei 2016).
Dari total dana yang disiapkan senilai Rp8 miliar itu, Rp3 miliar sudah dicairkan untuk dua rumah sakit yaitu RS Efarina di Pelalawan, dan RS Tabrani di Pekanbaru.
Sementara Rp5 miliar lagi akan segera dicairkan dalam bulan ini untuk beberapa rumah sakit yang telah dilakukan penjajakan yaitu RS Bina Kasih, RS Awal Bros, dan Eka Hospital.
Selain memberikan dukungan talangan kepada rumah sakit, pihaknya juga siap memberikan dana talangan kepada apotek, hingga optik yang juga menjadi mitra atau provider BPJS Kesehatan dalam melayani masyarakat umum.
Nilai dana kredit yang bisa didapatkan rumah sakit dan mitra BPJS Kesehatan itu, kata dia, nominalnya paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar.
Pencairan dana bisa dilakukan secara bertahap, sesuai kebijakan bank dan kesepakatan kedua belah pihak.
“Untuk syarat utamanya tentu RS dan klinik serta apotek itu sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan, selain itu kami syaratkan seluruh operasional keuangan menggunakan Bank Mandiri, kalau ini belum nanti bisa dilakukan bertahap,” katanya.
Karena masuk dalam kategori kredit komersial, debitur diwajibkan menyiapkan jaminan bisa dalam bentuk deposito, aset tanah, atau tanah dan bangunan, yang nilainya beragam sesuai kelas. Di antaranya RS tipe A jaminannya 5% pinjaman, RS tipe B 10%, RS tipe C 20%, dan RS tipe D 30%, sedangkan apotek, dan optik sebesar 40%.
Sementara itu Kepala Divre II BPJS Kesehatan Riau Afrizayanti mengatakan BPJS Kesehatan menetapkan waktu selama 14 hari kerja untuk pencairan dana klaim dari rumah sakit atau klinik, apotek, dan optik yang menjadi mitra mereka.
“Waktu 14 hari itu kalau semua kelengkapan dan persyaratan klaimnya tidak ada yang kurang, tentu bila ada yang kurang harus dilengkapi kembali,” katanya.
Dukungan Bank Mandiri dalam memberikan dana talangan sebelum pencairan klaim ini kata dia juga ikut menjaga layanan rumah sakit kepada masyarakat tetap optimal.
Untuk kepesertaan, hingga Maret 2016 pihaknya mencatat sebanyak 746.000 kepesertaan baru dari pekerja swasta atau kategori penerima upah telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, dari target yang ditetapkan sebanyak 1,1 juta peserta sepanjang tahun.
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa