TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mendengar keluhan dari pengusaha terkait Undang-Undang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. “Pemerintah akan membahas dan mendiskusikan dengan pengusaha. Pemerintah tidak akan jalan sendiri," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, Jumat, 26 Februari 2016.
Maurin mengatakan, kemungkinan akan ada fasilitas atau insentif dari pemerintah kepada pengusaha terkait Tapera. "Nanti ada satu paket di kala pemerintah membahas dengan pengusaha," ujarnya.
Pemerintah nantinya akan diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Lebih jauh, kata Maurin, pemerintah selama ini tidak berniat menyulitkan pengusaha dalam menerbitkan Tapera.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani keberatan dengan diterbitkannya Undang-Undang Tapera tersebut. "Kami tidak menginginkan beban tambahan lagi," tuturnya.
Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 23 Februari lalu mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-undang. Pemerintah menargetkan paling lambat pada 2018 pungutan Tapera mulai berlaku.
REZKI ALVIONITASARI